KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mamuju memvonis Hasbullah (26) alias Gepal 15 tahun penjara karena membunuh HH (15), anak di bawah umur asal Mamasa, Sulawesi Barat.
Majelis Hakim menilai terdakwa Gepal terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban anak di bawah umur.
"Mengadili menyatakan terdakwa Hasbullah alias Gepal terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan, kekerasan yang menghilangkan nyawa anak di bawah umur," kata Majelis Hakim Muhajir Mawardy, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Kisah Tragis Siswi SMA di Mamuju, Diperkosa lalu Dibunuh Kekasihnya Sendiri
Gepal dijerat tiga pasal yakni Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Pasal 81 Ayat 1 tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak dan melakukan persetubuhan.
Kemudian Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara.
Terpidana Gepal juga didenda Rp 2,5 miliar dan apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman enam bulan penjara.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju dan penasehat hukum terdawka menerima hasil putusan hakim.
Pembunuhan yang dilakukan Gepal terjadi pada Minggu (11/6/2023).
Baca juga: Siswi SMA di Mamuju Ternyata Dibunuh Pacar Sendiri, Motifnya Pelaku Kesal
Gepal membunuh gadis itu karena kesal lantaran korban yang diakui sebagai kekasihnya enggan diantar pulang.
Terjadi cekcok antara keduanya dan korban dicekik hingga meninggal dunia. Selain itu pelaku juga memperkosa korban.
Dalam kondisi hidup, korban yang tak berdaya dibuang di Jembatan Arteri Mamuju. Jasad korban kemudian ditemukan mengambang di muara sungai pada Senin (12/6/2023).
Gepal adalah seorang pedagang sayur keliling yang sudah dikenal keluarga korban sejak tahun 2018.
Sebelumnya, Gepal juga pernah bekerja di perusahaan Hutama Surya di Kabupaten Mamasa dan tinggal bertetangga dengan korban.
Baca juga: Kabur ke Balikpapan, Pelaku Pembunuhan Siswa SMA di Mamuju Ditangkap Saat Turun dari Kapal
Kasatreskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin mengungkapkan korban mendapat tindak kekerasan seksual sebelum terbunuh.