Pelaku menjadi kesal lantaran korban melawan saat diperkosa Gepal, kemudian mencekik dan memukul korban hingga tak berdaya.
Sementara itu Gamailel, keluarga HH mengaku kecewa dengan vonis 15 tahun penjara tersebut.
Menurut Gamailel, perbuatan terdakwa Gepal itu tidak setimpal dengan perbuatannya. Ia mengatakan Gepal seharusnya dihukum seberat-beratnya karena menghilangkan nyawa seseorang.
Terdakwa Gepal semestinya dijatuhi hukuman seumur hidup karena perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang.
"Saya suda baca putusan vonis untuk Gepal dan sebagai keluarga korban,pribadi saya anggap vonis itu terlalu ringan bagi terdakwa. Harusnya dihukum seumur hidup," ungkap Gamailel saat dihubungi Tribun-Sulbar.com via WhatsaAp, Jumat (19/1/2024).
Kata dia, semua keluarga korban sudah pasti sangat merasa kecewa atas hukuman Gepal karena tidak setimpal dengan apa yang telah diperbuat.
"Keluarga sangat kecewa dengan putusan tersebut, sangat tidak setimpal," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul BREAKING NEWS: Gepal Terdakwa Kasus Pembunuhan Gadis Mamasa Divonis 15 Tahun Penjara Denda Rp2,5 M
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.