Salin Artikel

Perkosa dan Bunuh Anak di Bawah Umur, Gepal Si Penjual Sayur di Mamuju Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis Hakim menilai terdakwa Gepal terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban anak di bawah umur.

"Mengadili menyatakan terdakwa Hasbullah alias Gepal terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan, kekerasan yang menghilangkan nyawa anak di bawah umur," kata Majelis Hakim Muhajir Mawardy, Kamis (18/1/2024).

Gepal dijerat tiga pasal yakni Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Pasal 81 Ayat 1 tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak dan melakukan persetubuhan.

Kemudian Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara.

Terpidana Gepal juga didenda Rp 2,5 miliar dan apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman enam bulan penjara.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju dan penasehat hukum terdawka menerima hasil putusan hakim.

Pembunuhan yang dilakukan Gepal terjadi pada Minggu (11/6/2023).

Gepal membunuh gadis itu karena kesal lantaran korban yang diakui sebagai kekasihnya enggan diantar pulang.

Terjadi cekcok antara keduanya dan korban dicekik hingga meninggal dunia. Selain itu pelaku juga memperkosa korban.

Dalam kondisi hidup, korban yang tak berdaya dibuang di Jembatan Arteri Mamuju. Jasad korban kemudian ditemukan mengambang di muara sungai pada Senin (12/6/2023).

Gepal adalah seorang pedagang sayur keliling yang sudah dikenal keluarga korban sejak tahun 2018.

Sebelumnya, Gepal juga pernah bekerja di perusahaan Hutama Surya di Kabupaten Mamasa dan tinggal bertetangga dengan korban.

Kasatreskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin mengungkapkan korban mendapat tindak kekerasan seksual sebelum terbunuh.

Pelaku menjadi kesal lantaran korban melawan saat diperkosa Gepal, kemudian mencekik dan memukul korban hingga tak berdaya.

Sementara itu Gamailel, keluarga HH mengaku kecewa dengan vonis 15 tahun penjara tersebut.

Menurut Gamailel, perbuatan terdakwa Gepal itu tidak setimpal dengan perbuatannya. Ia mengatakan Gepal seharusnya dihukum seberat-beratnya karena menghilangkan nyawa seseorang.

Terdakwa Gepal semestinya dijatuhi hukuman seumur hidup karena perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang.

"Saya suda baca putusan vonis untuk Gepal dan sebagai keluarga korban,pribadi saya anggap vonis itu terlalu ringan bagi terdakwa. Harusnya dihukum seumur hidup," ungkap Gamailel saat dihubungi Tribun-Sulbar.com via WhatsaAp, Jumat (19/1/2024).

Kata dia, semua keluarga korban sudah pasti sangat merasa kecewa atas hukuman Gepal karena tidak setimpal dengan apa yang telah diperbuat.

"Keluarga sangat kecewa dengan putusan tersebut, sangat tidak setimpal," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul BREAKING NEWS: Gepal Terdakwa Kasus Pembunuhan Gadis Mamasa Divonis 15 Tahun Penjara Denda Rp2,5 M

https://regional.kompas.com/read/2024/01/20/110100278/perkosa-dan-bunuh-anak-di-bawah-umur-gepal-si-penjual-sayur-di-mamuju

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke