YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto menyebutkan, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, akan menjadi saksi persidangan. Persidangan akan dilakukan di hotel Sleman pekan ini.
"Mary Jane, nanti proses ke depan ini, ada semacam asesmen persidangan mulai Kamis, Jumat, dan Sabtu, depan ini. Tunggu saja hasilnya," kata Ponco saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari Gunungkidul, Selasa (16/1/2024).
"Persidangan sebagai saksi di (hotel) Royal Ambarukmo," ucap dia.
Baca juga: Kisah Mary Jane, Terpidana Mati yang Ditunda Dieksekusi di Detik Akhir
Ponco mengatakan, pemeriksaan Mary Jane nantinya akan diikuti beberapa lembaga seperti Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham), Kejaksaan, dan Kementerian Luar Negeri.
"Nanti dari pihak Kemenkumham, dari Kejaksaan, maupun dari pihak Kementerian Luar Negeri akan mendengar kesaksian dari pada Mary Jane," kata dia.
Disinggung mengenai kondisi terkini Mary Jane, Ponco, mengatakan, kondisinya baik dan bisa beradaptasi dengan lingkungan.
"Sehat kok, sehat walafiat, baik-baik saja, dan bisa adaptif bisa bergaul dengan baik di dalam walaupun Mary Jane itu warga negara Filipina," kata Ponco.
Sementara Kepala LPP Yogyakarta Kelas IIB Yogyakarta Evi Loliancy enggan memberikan komentar terkait kondisi Mary Jane saat ini.
"Jangan tanya itu ya," kata Evi.
Baca juga: Cerita di Balik Jeruji Terpidana Mati Mary Jane, Penantian 11 Tahun dan Canting Batik
Beberapa waktu lalu kompas.com sempat melihat kondisi di dalam LPP akhir tahun lalu. Mary Jane saat itu tengah menyelesaikan membatik.
Dia sudah fasih berbahasa Indonesia, dan terlihat tekun membatik.
Mary Jane Fiesta Veloso dijadwalkan dieksekusi mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 29 April 2015 lalu. Namun eksekusinya ditunda di detik-detik terakhir.
Eksekusi terpidana mati kasus narkoba Mary Jane ditunda setelah seseorang yang mengaku sebagai perekrutnya, Maria Cristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, Selasa (28/4/2015).
Mary Jane sebelumnya ditangkap di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Dia ditangkap karena kedapatan membawa 2,6 kg narkoba jenis heroin.
Selanjutnya dalam perjalanan kasusnya pada Oktober 2010 perempuan asal Filipina itu divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.
Kini, setelah hampir 13 tahun menghabiskan waktunya di penjara, ibu dua anak itu kini mulai lancar berbahasa Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.