KOMPAS.com - Mahasiswa yang nekat masuk ke Tol Jagorawi, Jawa Barat, kena sanksi tilang.
Lalu, surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga ditahan petugas.
"Mereka diberikan sanksi tindakan tilang. Kelanjutan perkara, surat izin mengemudi (SIM) nihil dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kemudian ditahan," kata Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi AKP Budi Hermawan.
Baca juga: Mengaku Ikuti Google Maps, Pengendara Motor Masuk Tol Jagorawi
Seperti diberitakan sebelumnya, warganet dibuat heboh dengan seorang pengendara Yamaha Aerox yang melaju di ruas jalan Tol Jagorawi.
Setelah ditelusuri, pengemudi motor adalah seorang mahasiswa.
"Pengendara motor itu adalah seorang mahasiswa bernama Rendi Ardiansah (22). Identitas kendaraan yang digunakan adalah Yamaha Aerox," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/1/2024).
Motor berpelat nomor F 4146 FFY itu akhirnya dihentikan petugas di Km 43 a atau di pintu tol Ciawi 1.
Di hadapan petugas, Rendi mengaku hendak ke arah puncak dengan arahan Google Map. Saat itu, Rendi diarahkan masuk jalur Tol Jagorawi.
"Alasan mereka (masuk ke Tol Jagorawi) karena ngikuti Google Maps itu, tapi kan harusnya mereka tahu bahwa itu jalan tol dan ada gerbangnya pula," ujar Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.