SEMARANG, KOMPAS.com - Pujiono atau yang akrab dipanggil Syekh Puji melaporkan seorang host channel YouTube Cokro TV soal dugaan pencemaran nama baik ke Polda Jawa Tengah (Jateng).
Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio membenarkan ada laporan dari Syekh Puji terkait dengan adanya dugaan pencemaran nama baik.
"Beliau melaporkan bahwa ada ada channel YouTube bernama Cokro TV," kata Dwi, saat ditemui di kantornya, pada Kamis (11/1/2024).
Dari laporan Syekh Puji, terlapor disebut telah mencemarkan nama baiknya.
Baca juga: Modus Baru Curanmor di Semarang, Pura-pura Test Drive dan Bawa Kabur Motor
"Saat ini proses penyelidikan masih berjalan," kata dia.
Dwi mengaku, telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada 10 saksi yang turut hadir di Ditreskrimsus Polda Jateng.
"Tadi sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap 10 orang saksi," ucap Dwi.
Pihak terlapor juga mengirimkan surat mediasi kepada Polda Jateng soal permasalahan dugaan pencemaran baik tersebut.
"Kemudian dari saudara E terlapor, meminta kepada kami untuk dilakukan mediasi. Sudah ada suratnya dikirimkan kepada kami," ucapnya.
Untuk itu, pelapor (Syekh Puji) dan terlapor (Cokro TV) hari ini dipertemukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dilakukan mediasi.
Baca juga: Kampanye di Brebes, Ganjar Dengar Curhat Petani Kesulitan Dapat Pupuk Subsidi
"Pihak terlapor meminta mediasi. Ini masalah pribadi di antara mereka. Tidak yang lain," imbuh dia.
Dia menuturkan, laporan Syekh Puji sudah diterima Ditreskrimsus Polda Jateng sejak April 2022.
"Proses itu memang panjang karena dunia YouTube ini adalah hal yang baru sehingga kita memerlukan beberapa saksi ahli untuk memperkuat," ucap Dwi.