Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagikan Kipas Angin dan Dispenser, Caleg Nunukan Jadi Tersangka "Money Politic"

Kompas.com - 11/01/2024, 14:53 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan calon legislatif (caleg) DPRD Nunukan berinisial SR (22), sebagai tersangka money politic/politik uang.

"Kita terima penyerahan dari tim Gakumdu (penegakan hukum terpadu) pada Senin malam kemarin. Kajian secara hukum sudah dilakukan oleh Tim Sentra Gakumdu, sehingga sarat untuk penetapan tersangka sudah memenuhi unsur. Jadi saat ini, status hukum SR sudah tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit, Kamis (11/1/2024).

Lusgi menegaskan, polisi sudah mengamankan sejumlah alat bukti yang bisa menguatkan dugaan dalam pembuktian pasal 521 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Diduga Lakukan Money Politic Seorang Caleg di Nunukan Diproses Pidana

Barang bukti tersebut berupa kipas angin, dispenser, rekaman video tentang kegiatan pembagian doorprise pada kegiatan olahraga yang dilakukan SR.

Selain itu, tangkapan layar media sosial Instagram yang berisi ajakan dan janji pembagian hadiah yang diunggah SR di laman medsosnya juga dijadikan barang bukti.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan ulang terhadap masyarakat penerima doorprize, pemberi doorprize, termasuk unsur partai yang mengusung SR," ujarnya lagi.

Meski sudah menjadi tersangka, polisi tidak menahan SR.

"Ancaman hukumannya tidak lebih dari dua tahun, SR juga kooperatif, dan selalu hadir ketika kami butuhkan untuk pemeriksaan," tegasnya.

Kasus SR, teregister sebagai temuan Pengawas Pemilu pada Senin (18/12/2023), Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/24.05/XII/2023 tentang dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu politik uang, pasal 280 ayat 1 huruf j, junto Pasal 521 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Penanganan kasus SR, telah dilakukan sejak 18 Desember 2023 sampai dengan 8 Januari 2024 atau selama 12 hari kerja.

Tim Gakumdu telah meminta keterangan lebih dari 10 orang, terdiri dari terlapor, saksi, termasuk ahli pidana, untuk mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup, guna pemenuhan unsur-unsur dalam pasal money politic.

Baca juga: Bantah Lakukan Penipuan, Caleg Nasdem Ancam Laporkan Balik Pengusaha Asal Belitung

Ketua Komisioner Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, saat dikonfirmasi menegaskan, SR diduga melakukan kampanye melalui akun media sosial Instagram pada 9 Desember 2023, yang dirangkaikan dengan kegiatan lainnya pada 10 Desember 2023, berupa kegiatan olahraga yang dapat dikategorikan kampanye dalam bentuk metode kegiatan lainnya.

Sebagaimana penjelasan Pasal 26 ayat 1 dan pasal 55 Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Dalam rangkaian kegiatan dimaksud, SR diduga menjanjikan dan membagikan doorprize atau materi lainnya kepada peserta.

Materi lain yang dibagikan, berbentuk peralatan rumah tangga, antara lain, kipas angin dan dispenser.

"Perbuatan SR di duga melanggar larangan Kampanye Pasal 280 Ayat 1 huruf j dengan sanksi pidana pasal 521 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu," jelas Yusran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com