BANGKA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, memulai perekrutan untuk petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Dibutuhkan sebanyak 622 orang yang akan bertugas di 622 TPS yang tersebar di 7 kecamatan Kota Pangkalpinang.
"Rekruitmen dilaksanakan guna menguatkan fungsi pengawasan Bawaslu yang memastikan setiap TPS ada pengawasnya," kata Ketua Bawaslu Pangkalpinang, Imam Ghozali kepada Kompas.com, Selasa (2/1/2024).
Baca juga: Jaringan Relawan Menjamur Jelang Pemilu, Undip: Kental dengan Kekuatan Modal Besar
Imam menuturkan, petugas pengawas TPS bakal dikontrak selama satu bulan dengan gaji Rp 1 juta per orang. Pendaftaran dilakukan secara online tanpa batas usia.
"Berdasar Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 rekruitmen anggota pengawas TPS (PTPS) dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), sebagai ujung tombak dalam mengawal demokrasi guna mewujudkan proses Pemilu 2024 yang jujur, adil, dan berintegritas," ujar Imam.
Baca juga: Kapolres Timor Tengah Utara NTT Bantah Tudingan Penyelewengan Dana Pengamanan Pemilu
Persyaratan umum antara lain, berpendidikan minimal SMA, berdomisili di kecamatan setempat, tidak pernah dipidana lima tahun, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Tidak ada batasan usia, dengan penekanan sehat jasmani dan rohani," jelas Imam.
Petugas pengawas TPS akan bertugas mengawasi dan mencegah terjadinya kecurangan mulai dari pendistribusian logistik, pungut hitung, dan rekapitulasi penghitungan suara.
"Petugas pengawas yang terpilih nantinya akan bekerja selama satu bulan atau sejak 23 hari sebelum berlangsungnya hari pemungutan suara. Kemudian masa tugas berakhir di hari ketujuh setelah pemungutan suara," beber Imam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.