BENGKULU, KOMPAS.com - Oknum ojek online berinisial FM (25), warga Kota Bengkulu diamankan petugas Lapas Klas II A Bengkulu karena kedapatan menyelundupkan satu paket kecil sabu untuk seorang warga binaan setempat, Sabtu (30/12/2023).
Kepala Lapas Kelas II A Bengkulu, Yuniarto didampingi KPLP Yulian Fernando dan Kabag TU, Rodi menyatakan, FM ditangkap setelah petugas mencurigi dua bungkus rokok yang dititipkan oleh terduga pelaku.
Hasilnya setelah diinterogasi dan digeledah, ditemukan satu paket diduga sabu.
Baca juga: Seorang Pria Tewas Dalam Kamar Hotel di Solo, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi
FM mengaku, barang tersebut hendak diberikan ke temannya yang merupakan salah satu warga binaan. FM sebelumnya sudah pernah menjenguk temannya tersebut.
"Sebelum mencoba menyelundup, terduga pelaku ini sempat menjenguk salah satu warga binaan. Saat menjenguk lagi itulah, terduga (FM) datang kembali dengan membawa sabu," ujar Kalapas Yuniarto di Lapas Klas IIA Bengkulu.
FM saat diwawancarai mengaku tindakan itu baru pertama kali ia lakukan atas permintaan salah seorang warga binaan.
Menurutnya sabu itu akan dikonsumsi saat merayakan malam tahun baru di sel lapas.
"Sabu akan dikonsumsi untuk merayakan malam tahun baru di dalam sel lapas," ujar FM.
Baca juga: Terbongkarnya Peredaran Sabu 30 Kg Senilai Rp 54 Miliar untuk Pesta Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta
Selanjutnya setelah diamankan, terduga pelaku akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu.
Sementara itu ditambahkan Kalapas langkah kedepan mencegah terjadinya peredaran Narkotika dalam lapas, pihaknya rutin melaksanakan razia ke kamar-kamar warga binaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.