Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Pejabat Inspektorat Sumsel Ditahan

Kompas.com - 19/12/2023, 15:31 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan Inspektur Pembantu Investigasi dari Inspektorat Provinsi Sumsel inisial EK sebagai tersangka dugaan gratifikasi dalam penanganan kasus.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, EK sebelumnya diperiksa sebagai saksi, Senin (18/12/2023).

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan cukup alat bukti sehingga statusnya dinaikan menjadi tersangka.

Baca juga: Kepala BPKAD Serang Divonis Bebas dalam Kasus Gratifikasi

“Tersangka tadi malam langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo atas pertimbangan penyidik,” kata Vanny dalam keterangan tertulis, Selasa (19/12/2023).

Vanny mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat EK yang menjabat sebagai inspektur pembantu investigasi menjanjikan dapat mengkondisikan perkara korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam penanganan perkara tersebut, EK diduga menerima gratifikasi berupa hadiah. Namun, Vanny belum menyebutkan berapa jumlah nominal yang diterima tersangka.

Baca juga: Mahasiswa Unpatti Demo di Kantor Kejati Maluku Desak Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Pemilihan Rektor

“Modusnya berdasarkan informasi penyidik tersangka mengatasnamakan kejaksaan dapat mengkondisikan perkara di Kejaksaan Negeri Palembang. Nanti akan kami sampaikan lagi, karena masih dalam penghitungan,” ujarnya.

Terpisah, Rizal Syamsul, kuasa hukum EK menjelaskan, kliennya diduga menerima gratifikasi perkara pengelolaan dana Komite dan pembangunan SMA Negeri 19 tahun 2021-2022 yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.

Namun, Rizal mengaku belum mengetahui gratifikasi yang diterima kliennya tersebut.

“Jumlahnya saya belum tahu masih dihitung penyidik, nanti akan disampaikan dalam dakwaan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, EK dikenakan pasal primer Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com