SERANG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, perkara Muhyani (58) yang ditetapkan sebagai tersangka karena melawan pencuri kambing menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
Menurut Didik, perbuatan peternak asal Kota Serang, Banten, itu merupakan pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
"Dengan kasus ini adalah pembelajaran juga, bahwa pembelaan terpaksa itu tidak dapat dipidana," kata Didik kepada wartawan usai menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) ke Muhyani di kantornya, Senin (17/12/2023).
Dijelaskan Didik, dasar hukum penghentian penuntutan Muhyani berdasarkan Pasal 140 ayat 2 KUHAP.
Adapun bunyi pasal tersebut yakni "dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum..."
"Kejaksaan punya hak namanya deponering (Penyampingan perkara guna kepentingan umum). Nah itu demi hukum kita hentikan," ujar Didik.
Baca juga: Momen Peternak yang Lawan Maling Sujud Syukur Saat Tak Lagi Jadi Status Tersangka
"Kejaksaan itu dominus litis (tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain penuntut umum yang bersifat absolut dan monopoli), atau pengendali perkara di Pasal 140 KUHAP itu, dan di situ memang ada kewenangan itu," sambung dia.
Ke depan, lanjut Didik, bila menemukan atau ada perkara serupa, maka jaksa akan menghentikan penuntutan karena adanya asas untuk mengesampingkan suatu perkara yang telah terang alat buktinya demi kepentingan umum.
"Yah sebaiknya seperti itu nanti jaksa Insyaallah dengan kewenangannya oportunitas juga dominus litis dapat menghentikan penuntutannya," tandas dia.
Sebelumnya, jaksa menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus pembunuhan pencuri kambing yang dilakukan seorang peternak bernama Muhyani (58).
Warga Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, itu kini tidak lagi menyandang tersangka karena perbuatan menusuk pelaku pencurian dinilai oleh jaksa merupakan pembelaan terpaksa atau noodweer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.