Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Ketua KONI Kudus yang Mengundurkan Diri Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 2,57 Miliar

Kompas.com - 15/12/2023, 22:50 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menetapkan eks Ketua KONI Kudus Imam Triyanto sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI yang merugikan negara Rp 2,57 miliar.  

"Penetapan tersangka per hari ini usai diperiksa," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro saat menggelar jumpa pers di Aula Kejari Kudus, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Pria Asal Kudus Jual Ginjal ke India Seharga Rp 175 Juta, Diamankan di Bandara Kualanamu

Imam yang terpilih Ketua KONI Kudus periode 2021-2025 atas hasil musyawarah olahraga kabupaten luar biasa (Musorkablub) tercatat mengundurkan diri pada akhir Mei 2023.

Henriyadi menyampaikan, usai ditetapkan tersangka, Imam pun langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus.

Menurut Henriyadi, kerugian negara mencapai Rp 2,57 miliar mencakup kerugian pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1,6 miliar dan 2023 Rp 971 juta.

Dijelaskan Henriyadi, pada tahun anggaran 2022 KONI Kudus menerima alokasi dana hibah dari Pemkab Kudus Rp 10,9 miliar. 

Penyaluran anggaran untuk Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (ISSI) yang seharusnya Rp 90 juta, hanya diserahkan Rp 70 juta, 

"Rp 20 juta diminta tersangka untuk kepentingan pribadi," kata Henriyadi.

Baca juga: Polda Jateng Dalami Dugaan Kasus Korupsi Porprov 2023 Kabupaten Kudus

Kasus serupa menyasar Pengcab Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dari alokasi Rp 75 juta, namun yang diterima hanya Rp 45 juta.  

Sementara itu penyalahgunaan dana hibah juga ditemukan pada tahun anggaran 2023 saat KONI Kudus menerima dana hibah dari APBD Kudus Rp 9 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pengadaan perlengkapan kontingen Porprov 2023 Rp 971,5 juta dan katering Rp 528,57 juta.

Dalam praktiknya, tersangka melanggar aturan pengadaan karena tidak melalui lelang, melainkan dengan penunjukkan langsung pihak ketiga.

Selain itu, pihak ketiga yang diminta menyiapkan kaos tim 500 paket, ternyata hanya memenuhi 50 paket. 

"Kenyataannya uang untuk katering  digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar hutang," ujar Henriyadi.

Dalam mengungkap penyalahgunaan dana hibah yang tidak sesuai Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) tersebut, Kejari Kudus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 65 orang, termasuk jajaran pengurus KONI Kudus. 

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaiaman diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara selama minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sementara pasal subsidair pasal 3 dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

Regional
Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Regional
Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Regional
Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com