PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Sebanyak 4 kilogram narkotika jenis sabu diamankan polisi dari tersangka EJ alias Eka (28) di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
EJ diketahui telah dua kali mengantar sabu dengan upah masing-masing Rp 15 juta dan Rp 20 juta per kilogram.
"Tersangka disuruh seseorang yang kini dalam pengembangan," kata Kepala Polresta Pangkalpinang Kombes Gatot Yulianto saat jumpa pers, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Caleg PAN Lombok Jadi Tersangka, Ditangkap Saat Pesta Sabu
Gatot menuturkan, tersangka membawa sabu dari Aceh menuju Pangkalpinang melintasi jalur darat.
Kemudian polisi berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk penangkapan di Tanjung Kalian, Mentok, pada Minggu (10/12/2023) malam.
"Pelaku kemudian dibawa ke rumah kontrakannya Jalan Depati Hamzah, Air Itam, Pangkalpinang. Sabu dikemas dalam empat kantong bungkus teh dengan tulisan China yang nilainya diperkirakan Rp 4 miliar," ujar Gatot.
Baca juga: Pulang ke Tanah Air Bawa 31 Kg Sabu, TKI Asal Sulawesi Ditangkap di Nunukan
Pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 Undang Undang RI Tahun 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan bisa dihukum mati.
Gatot mengungkapkan, sabu bakal diedarkan untuk malam perayaan tahun baru. Setelah adanya penangkapan, diperkirakan sebanyak 20.000 orang berhasil diselamatkan dari barang terlarang tersebut.
"Kami akan terus tingkatkan patroli di wilayah perairan dan juga tempat hiburan malam," ujar Gatot.
Sementara EJ mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang memberikannya di pinggir jalan.
"Dibuatnya dari luar, di Malaysia," ujar EJ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.