Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pembunuhan Berantai di Wonogiri Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 11/12/2023, 17:27 WIB
Muhlis Al Alawi,
Khairina

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com-Penyidik Satreskrim Polres Wonogiri menjerat Sarmo alias Raja Tega, tersangka pembunuh berantai di Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri dengan tuduhan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sesuai pasal itu, seorang tersangka pembunuhan berencana terancam hukuman maksimal mati.

"Atas perbuatanya menghilangkan nyawa korban korbanya Tersangka itu dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Ancamannya, hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Sarmo Kubur Mayat Sunaryo di Bawah Kasurnya Selama 3 Bulan

Indra mengatakan tersangka Sarmo menghabisi nyawa dua korbannya yakni Agung Santoso (47) warga Klaten dan Sunaryo (47) warga kecamatan Jatipurno Kabupaten Wonogiri dalam waktu yang berbeda.

Indra mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan berantai berawal dari pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Sarmo di wilayah Ngadirojo Wonogiri.

Dari pengungkapan kasus pencurian, kata Indra, Ti Resmob Satreskrim Polres Wonogiri mendapatkan informasi pelaku ini dulunya pernah memiliki permasalahan dengan korban bernama Sunaryo.

Setelah dilakukan pendalaman polisi rekaman CCTV dan bukti ancaman melalui SMS yang berasal dari HP pelaku.

"Terhadap fakta itu penyidik mengintrogasi pelaku hingga akirnya pelaku mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa Sunaryo pada 27 April 2022," jelas Indra.

Baca juga: Sosok Agung Korban Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Terakhir Kali Pamit ke Keluarga Tagih Utang

Dari pengakuan tersangka Sarmo, polisi meminta terduga pelaku untuk menunjukkan lokasi persembunyian mayat korban. Tak lama kemudian tersangka Sarmo menunjukkan lokasi penguburan korban.

Berbekal pengakuan Sarmo itu, polisi menanyakan terkait hilangnya Agung Santoso.

Pasalnya berdasarkan laporan keluarga pada tahun 2021, sebelum hilang Agung Santoso berpamitan dengan keluarganya akan menemui Sarmo untuk menagih utang.

"Akhirnya pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa AS dan telah menguburkan jasadnya di ladang” tambahnya

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku tersebut,lanjut Indra, tim Satreskrim Polres Wonogiri dibantu warga sekitar mengevakuasi sejumlah mayat yang dikubur pada sebidang kebun di Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.

"Mayat-mayat itu diduga korban pembunuhan berencana yang dilakukan Sarmo alias Raja Tega dengan modus utang piutang," jelas Indra.

Kesal ditagih

Setelah dilakukan pendalaman, tersangka Sarmo nekat membunuh dua korban lantaran kesal ditagih utang terusan-terusan.

"Kepada penyidik pelaku mengaku kesal terus-menerus ditagih korban. Terduga pelaku akhirnya memberi korbannya minuman yang telah dicampur dengan potas (potassium sianida) sehingga tewas lalu jasadnya dikubur di kebun" tutur Indra.

Indra menambahkan penyidik Satreskrim Polres Wonogiri hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait dengan kemungkinan adanya korban lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

Regional
3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

Regional
Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com