Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Berantas Pungli yang Rugikan PAD, Bupati dan DPRD Kediri Susun Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Kompas.com - 11/12/2023, 17:01 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito mengungkapkan, ada sejumlah pihak yang mencoba mencatut namanya serta dinas terkait untuk meminta upeti dalam pengurusan perizinan di daerah.

Oleh karenanya, Mas Dhito berharap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri bisa membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri untuk menyampaikan informasi serta bukti mengenai pihak-pihak yang mencoba melakukan pungutan liar (pungli).

"Karena kami sedang fokus memutus mata rantai pungli yang selama ini terjadi," ungkap Mas Dhito melalui keterangan persnya, Senin (11/12/2023).

Hal tersebut disampaikan Mas Dhito saat sidang paripurna bersama DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (5/12/2023). Sidang ini juga membahas soal nota persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kediri.

Baca juga: Pelantikan Pejabat Pemkab Kediri, Mas Dhito Tekankan Pentingnya Loyalitas dan Kejujuran

Dua raperda yang mendapatkan persetujuan itu adalah Raperda mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta Raperda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.

Mas Dhito mengatakan, raperda mengenai pajak dan retribusi daerah menjadi dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Kediri.

Menurutnya, raperda itu merupakan wujud komitmen Pemkab Kediri dalam meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) serta mempermudah kebijakan kemudahan berusaha dan berinvestasi.

"Ini mengingat banyaknya kebocoran PAD dari pajak yang terjadi selama ini. Seharusnya kita dapatkan tapi belum kita atur," kata Mas Dhito.

Ia menjelaskan, dengan adanya aturan mengenai pajak dan retribusi daerah, Pemkab Kediri dapat memaksimalkan PAD, sehingga lanjut pembangunan di Kabupaten Kediri bisa dipercepat.

Baca juga: Jaga Stok Pangan, Mas Dhito Bakal Siapkan Warehouse dan Tempat Pengeringan Gabah

Di sisi lain, sebut dia, ada juga Raperda PPNS. Raperda ini mengatur tindak pidana di lingkup pemerintah sesuai amanat undang-undang (UU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com