Salin Artikel

Tersangka Pembunuhan Berantai di Wonogiri Terancam Hukuman Mati

WONOGIRI, KOMPAS.com-Penyidik Satreskrim Polres Wonogiri menjerat Sarmo alias Raja Tega, tersangka pembunuh berantai di Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri dengan tuduhan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sesuai pasal itu, seorang tersangka pembunuhan berencana terancam hukuman maksimal mati.

"Atas perbuatanya menghilangkan nyawa korban korbanya Tersangka itu dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Ancamannya, hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (11/12/2023).

Indra mengatakan tersangka Sarmo menghabisi nyawa dua korbannya yakni Agung Santoso (47) warga Klaten dan Sunaryo (47) warga kecamatan Jatipurno Kabupaten Wonogiri dalam waktu yang berbeda.

Indra mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan berantai berawal dari pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Sarmo di wilayah Ngadirojo Wonogiri.

Dari pengungkapan kasus pencurian, kata Indra, Ti Resmob Satreskrim Polres Wonogiri mendapatkan informasi pelaku ini dulunya pernah memiliki permasalahan dengan korban bernama Sunaryo.

Setelah dilakukan pendalaman polisi rekaman CCTV dan bukti ancaman melalui SMS yang berasal dari HP pelaku.

"Terhadap fakta itu penyidik mengintrogasi pelaku hingga akirnya pelaku mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa Sunaryo pada 27 April 2022," jelas Indra.

Dari pengakuan tersangka Sarmo, polisi meminta terduga pelaku untuk menunjukkan lokasi persembunyian mayat korban. Tak lama kemudian tersangka Sarmo menunjukkan lokasi penguburan korban.

Berbekal pengakuan Sarmo itu, polisi menanyakan terkait hilangnya Agung Santoso.

Pasalnya berdasarkan laporan keluarga pada tahun 2021, sebelum hilang Agung Santoso berpamitan dengan keluarganya akan menemui Sarmo untuk menagih utang.

"Akhirnya pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa AS dan telah menguburkan jasadnya di ladang” tambahnya

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku tersebut,lanjut Indra, tim Satreskrim Polres Wonogiri dibantu warga sekitar mengevakuasi sejumlah mayat yang dikubur pada sebidang kebun di Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.

"Mayat-mayat itu diduga korban pembunuhan berencana yang dilakukan Sarmo alias Raja Tega dengan modus utang piutang," jelas Indra.

Kesal ditagih

Setelah dilakukan pendalaman, tersangka Sarmo nekat membunuh dua korban lantaran kesal ditagih utang terusan-terusan.

"Kepada penyidik pelaku mengaku kesal terus-menerus ditagih korban. Terduga pelaku akhirnya memberi korbannya minuman yang telah dicampur dengan potas (potassium sianida) sehingga tewas lalu jasadnya dikubur di kebun" tutur Indra.

Indra menambahkan penyidik Satreskrim Polres Wonogiri hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait dengan kemungkinan adanya korban lain.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/11/172724478/tersangka-pembunuhan-berantai-di-wonogiri-terancam-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke