KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) diduga lalai yang mengakibatkan 75 pendaki jadi korban erupsi Gunung Marapi.
Polda Sumbar sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan kelalaian pengelola Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi dengan memanggil sejumlah pihak.
"Benar. Sedang kita selidiki dugaan kelalaian pengelola TWA Gunung Marapi yang sebabkan 23 orang meninggal dunia. Satu di antaranya adalah anggota kita," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan yang dihubungi Kompas.com, Kamis (7/12/2023).
Menurut Dwi, pihaknya akan memanggil BKSDA Sumbar untuk dimintai keterangan terkait kasus itu.
"Kita minta keterangan terkait seperti SOP serta hal-hal lain yang berkaitan dengan dugaan kelalaian itu. Nanti baru kita ketahui apakah ada unsur pidana kelalaian atau tidak," jelas Dwi.
Baca juga: Menyoal Dibukanya Kembali Jalur Pendakian Gunung Marapi Saat Masih Berstatus Waspada
Dwi menyebutkan, PVMBG telah mengeluarkan imbauan terkait Gunung Marapi yang berada di level II Waspada sehingga warga harus menjauh dari radius 3 kilometer dari kawah.
"Kalau itu diperbolehkan, tentu ada SOP nya. Nah, itu yang akan kita lihat nanti ya," jelas Dwi.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi mengatakan kelalaian ini karena diduga telah terjadi potensi maladministrasi dengan pembukaan jalur pendakian Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi Sumatera Barat.
Hal ini melihat Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendakian TWA. Gunung Marapi yang disusun Balai BKSDA Sumatera Barat, tidak sesuai dengan standar Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) saat gunung Marapi status waspada atau level II.
Serta bertentangan dengan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor: 15 Tahun 2011 Tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunungapi, Gerakan Tanah, Gempabumi, dan Tsunami.
"Harusnya dalam SOP, masyarakat sekitar tidak boleh berada dalam radius 3 kilometer dari kawah Gunung Marapi. Justru SOP yang disusun BKSDA hanya melarang orang berkemah disekitar puncak, bukan dilarang mendekat, tapi dilarang berkemah," ujar Adel Wahidin dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (8/12/2023).
Baca juga: Kisah Warga dan Aparat Berjibaku Evakuasi Korban Erupsi Gunung Marapi, Angkut Jenazah dengan Motor
Adel Wahidi menilai sebenarnya SOP yang disusun BKSDA Sumbar itu telah bagus. Namun sepertinya verifikasi penerapan SOP oleh pendaki tidak dilakukan secara benar.
Menurutnya, harusnya sebelum pendaki diizinkan mendaki Gunung Marapi, diperiksa dulu perlengkapan keamananannya sesuai SOP yang disusun.
"Pendaki misalnya tidak safety, itu dia tidak boleh naik, harus disuruh melengkapi perlengkapannya dulu, itu sepertinya penerapan SOP itu tidak diverifikasi sebelum pendaki naik," ujarnya.
Untuk itu, kata Adel, Ombudsman akan menggunakan kewenangan, dengan melakukan investigasi ke lapangan, untuk memastikan potensi dugaan maladministrasi tersebut.