BANYUMAS, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AP (43), warga Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilwang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dibekuk polisi atas dugaan kasus penipuan.
Modusnya, tersangka menjanjikan dapat membantu dua anak korban berinisial RS (56), warga Desa Karangcegak, Kecamatan Sumbang, Banyumas, menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM.
"Modusnya pelaku ini menjanjikan bisa meloloskan masuk CPNS dengan meminta sejumlah uang," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Ongkos Joki CPNS di Lampung Rp 300 Juta, Tersangka Terima Rp 20 Juta
Adriansyah menjelaskan, penipuan itu bermula dari pertemuan korban dan tersangka pada Maret 2021 lalu. Saat itu, tersangka menjanjikan kedua anak korban 100 persen dapat diterima menjadi CPNS.
Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku memiliki saudara yang bekerja di Kemenkumham.
Korban lantas tergiur dan sebulan kemudian menyerahkan uang sebagai imbalan kepada tersangka sebanyak Rp 200 juta.
Baca juga: Mahasiswi ITB Joki Seleksi CPNS di Lampung Jadi Tersangka, tapi Tak Ditahan
Kemudian pada bulan Oktober 2021, kata Adriansyah, kedua anak korban mengikuti tes seleksi CPNS di Semarang. Namun ternyata keduanya tidak lolos.
"Karena tidak lolos seleksi, korban meminta uangnya Rp 200 juta dikembalikan. Namun tersangka tidak kunjung mengembalikan, sehingga korban melaporkan ke polisi," jelas Adriansyah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak percaya dengan hal-hal yang seperti itu lagi, lebih baik kita berusaha semaksimal mungkin. Jadikan ini pengalaman yang luar biasa untuk kita semua," ujar Adriansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.