LAMPUNG, KOMPAS.com - Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial RDS (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus joki CPNS Kejaksaan 2023.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Umi mengatakan, RDS ditetapkan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan gelar perkara pada Kamis (30/11/2023).
"Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara. Kasus ini juga sudah berstatus sidik (penyidikan)," kata Umi.
Baca juga: ITB Bakal Beri Sanksi Berat pada Mahasiswa yang Terlibat Joki CPNS
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Umi mengatakan kepada RDS tidak dilakukan penahanan.
"Tidak ditahan, hanya masih dikenakan wajib lapor sebagaimana saat masih berstatus saksi terperiksa," kata dia.
Menurut Umi, tidak ditahannya RDS karena domisili dan identitas yang bersangkutan jelas.
"Bukan karena ada intervensi, ya. Tetapi identitas dan domisilinya jelas. Yang bersangkutan juga mematuhi wajib lapor ke Polda Lampung," katanya.
Diketahui, RDS (20) diduga menerima order dari dua peserta.
"RDS menjadi joki tes CPNS untuk dua orang peserta, tetapi berbeda hari. Semuanya untuk ujian atau tes CAT CPNS Kejaksaan tahun 2023," kata Umi Fadilah beberapa waktu lalu.
Umi menjelaskan dua peserta pengguna jasa itu telah diketahui identitasnya.
"Dua peserta ujian yang menggunakan jasa RDS yaitu N, warga Kabupaten Lampung Tengah dan D, warga Palembang," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.