PADANG, KOMPAS.com - Tiga calon legislatif di Sumatera Barat dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) karena tidak memenuhi syarat.
Mereka yang dicoret adalah Toni Yohansyah Putra, caleg DPRD Kota Solok serta Trimurti dan Rafdimar, caleg DPRD Kota Payakumbuh.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, pencoretan terjadi karena sejumlah alasan.
Baca juga: Caleg PSI di Kota Malang Ditemukan Tewas Dalam Rumah, Warga Paksa Buka Pintu Depan
"Toni dicoret dari Caleg DPRD Kota Solok karena diberhentikan oleh partainya lantaran tidak mau mengundurkan dari pekerjaan yang diwajibkan mundur bagi seorang caleg,” ujar Ory yang dihubungi Kompas.com, Selasa (5/12/2023).
Sementara untuk Trimurti dikeluarkan dari DCT akibat diberhentikan oleh parpolnya.
"Sementara untuk Rafdimar dicoret dari DCT pasca-saran perbaikan dari Bawaslu Kota Payakumbuh," kata Ory.
Baca juga: KPU Solo Gandeng Dinas Kesehatan Jemput Bola Pemeriksaan Kesehatan Calon Petugas KPPS
Sesuai degan ketentuan pasal 11 ayat 1 huruf g Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Legislatif, setiap caleg harus memenuhi syarat.
Yakni tidak sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Bagi mantan terpidana, wajib telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara, jujur terbuka mengumumkan jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.
Berdasarkan saran perbaikan Bawaslu Kota Payakumbuh dan setelah melakukan klarifikasi ke berbagai pihak termasuk Parpol pengusulnya, Rafdimar akhirnya dicoret dari DCT DPRD Kota Payakumbuh.
“Yang bersangkutan adalah mantan terpidana yang dipidana penjara 5 tahun atau lebih, dan pada saat tahapan pencalonan berlangsung belum genap 5 tahun masa jedanya pasca bebas tanggal 8 Maret 2020, berdasarkan keterangan dari Kepala Lapas Kelas II B Payakumbuh” kata Ory.
Menurut Ory, KPU akan mengumumkan perihal caleg yang sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut di TPS-TPS dalam daerah pemilihnya masing-masing.
"Jika ditemukan masih ada yang mencoblos mereka maka suaranya jadi milik partai," kata Ory.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.