Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Kampanye Dimulai, KPU Jateng Minta Peserta Pemilu Adu Gagasan dan Visi Misi

Kompas.com - 29/11/2023, 18:15 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mendorong peserta Pemilu 2024 untuk melakukan kampanye sebagaimana aturan berlaku selama tahapan kampanye pemilu yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

Tak hanya itu, Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono juga mendorong agar seluruh peserta pemilu untuk berkampanye dengan adu program dan gagasan kepada masyarakat.

Lalu menaati larangan untuk tidak melakukan praktik politik uang hingga fitnah atau ujaran kebencian dalam kampanye.

"Kami dorong seluruh peserta pemilu untuk menyampaikan program dan visi-misi, prinsipnya begitu," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (29/11/2023). 

Baca juga: RSUD Buleleng Siap Tampung Caleg Depresi karena Gagal dalam Pemilu 2024

Pihaknya menjelaskan, jadwal kampanye Pemilu 2024 dibagi menjadi dua kluster. Pertama sepanjang 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, seluruh metode kampanye diperbolehkan kecuali kampanye rapat umum dan iklan di media massa. 

Sebelumnya, Bawaslu Jateng juga menegaskan larangan kampanye dalam kegiatan konser musik dan pengajian akbar karena itu tergolong rapat umum dengan massa kampanye melebihi 1.000 orang.

"Kegiatan misalnya pertemuan terbatas, tetap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, nanti juga ada debat paslon pilpres, termasuk kampanye di media sosial, sudah boleh," kata Handi. 

Baca juga: Disaksikan Gibran, ASN Solo Ikrar Netralitas Pemilu 2024

Sementara itu ia menjelaskan, untuk kampanye berbentuk rapat umum dan iklan di media massa memiliki jadwal tersendiri yaitu mulai tanggal 21 Januari hingga 14 Februari 2024. 

Pihaknya mengimbau agar peserta pemilu maupun tim kampanye masing-masing calon menaati aturan yang berlaku selama tahapan kampanye. Sehingga tidak terjerat pidana pemilu.

Kemudian peserta pemilu juga diharuskan menaati zonasi penyebaran bahan dan pemasangan alat peraga kampanye, sebagaimana yang telah dipetakan oleh pihaknya.

"Metode kampanye yang sudah diatur kami harap peserta pemilu tetap mematuhinya, misalnya penyebaran bahan kampanye di acara-acara mereka, pertemuan terbatas dan tetap muka, flaye, brosur dipatuhi di situ. Kita juga sudah ada peraturan alat peraga di tempat umum mana saja yang dilarang," terangnya.

Tak kalah penting, untuk melakukan kampanye, tim kampanye peserta pemilu harus melengkapi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian dan meneruskannya kepada KPU dan Bawaslu. 

"Kalau mereka (peserta pemilu) melaksanakan kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka itu mereka harus mengajukan untuk mendapatkan STTP, STTP itu nanti akan diteruskan ke KPU," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Regional
KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

Regional
KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

Regional
Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com