Salin Artikel

Masa Kampanye Dimulai, KPU Jateng Minta Peserta Pemilu Adu Gagasan dan Visi Misi

SEMARANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mendorong peserta Pemilu 2024 untuk melakukan kampanye sebagaimana aturan berlaku selama tahapan kampanye pemilu yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

Tak hanya itu, Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono juga mendorong agar seluruh peserta pemilu untuk berkampanye dengan adu program dan gagasan kepada masyarakat.

Lalu menaati larangan untuk tidak melakukan praktik politik uang hingga fitnah atau ujaran kebencian dalam kampanye.

"Kami dorong seluruh peserta pemilu untuk menyampaikan program dan visi-misi, prinsipnya begitu," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (29/11/2023). 

Pihaknya menjelaskan, jadwal kampanye Pemilu 2024 dibagi menjadi dua kluster. Pertama sepanjang 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, seluruh metode kampanye diperbolehkan kecuali kampanye rapat umum dan iklan di media massa. 

Sebelumnya, Bawaslu Jateng juga menegaskan larangan kampanye dalam kegiatan konser musik dan pengajian akbar karena itu tergolong rapat umum dengan massa kampanye melebihi 1.000 orang.

"Kegiatan misalnya pertemuan terbatas, tetap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, nanti juga ada debat paslon pilpres, termasuk kampanye di media sosial, sudah boleh," kata Handi. 

Sementara itu ia menjelaskan, untuk kampanye berbentuk rapat umum dan iklan di media massa memiliki jadwal tersendiri yaitu mulai tanggal 21 Januari hingga 14 Februari 2024. 

Pihaknya mengimbau agar peserta pemilu maupun tim kampanye masing-masing calon menaati aturan yang berlaku selama tahapan kampanye. Sehingga tidak terjerat pidana pemilu.

Kemudian peserta pemilu juga diharuskan menaati zonasi penyebaran bahan dan pemasangan alat peraga kampanye, sebagaimana yang telah dipetakan oleh pihaknya.

"Metode kampanye yang sudah diatur kami harap peserta pemilu tetap mematuhinya, misalnya penyebaran bahan kampanye di acara-acara mereka, pertemuan terbatas dan tetap muka, flaye, brosur dipatuhi di situ. Kita juga sudah ada peraturan alat peraga di tempat umum mana saja yang dilarang," terangnya.

Tak kalah penting, untuk melakukan kampanye, tim kampanye peserta pemilu harus melengkapi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian dan meneruskannya kepada KPU dan Bawaslu. 

"Kalau mereka (peserta pemilu) melaksanakan kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka itu mereka harus mengajukan untuk mendapatkan STTP, STTP itu nanti akan diteruskan ke KPU," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/29/181553178/masa-kampanye-dimulai-kpu-jateng-minta-peserta-pemilu-adu-gagasan-dan-visi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke