LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap F (42) warga Desa Kuala Geulumpang, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Senin (4/12/2023).
Polisi mengikuti pria itu sejak dari Kota Lhokseumawe hingga berhenti di sebuah gubuk di Desa Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira Putra menyebutkan, pria itu ditangkap saat dalam gubuk yang berada di tengah tambak ikan.
Baca juga: BNNP Jabar Sita 8 Kg Sabu Dikemas Bungkus Teh, Pelaku Jaringan Sumatera
“Bersama tersangka kami sita dua kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasa teh,” kata dia.
Dia menyebutkan, awalnya polisi menerima informasi F, kerap menjadi pengedar sabu di Kota Lhokseumawe.
“Saat F berada di Lhokseumawe kita ikuti sampai ke lokasi persembunyiannya,” kata AKP Wijaya.
Setelah diinterogasi, tersangka F mengaku menerima sabu tersebut dari tersangka berinisial M.
Baca juga: Tangkap 2 Kurir, Polres Sleman Temukan 10 Kg Sabu dalam Bungkus Teh Senilai Rp 15 Miliar
“Sekarang M ini kita masukan dalam daftar pencarian orang. Kami juga menyita sepeda motor tersangka,” kata dia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukuman minimalnya enam tahun, maksimalnya 20 tahun,” ujar Wijaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.