Salin Artikel

Pemilik 2 Kg Sabu di Aceh Ditangkap di Tambak Ikan

Polisi mengikuti pria itu sejak dari Kota Lhokseumawe hingga berhenti di sebuah gubuk di Desa Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira Putra menyebutkan, pria itu ditangkap saat dalam gubuk yang berada di tengah tambak ikan.

“Bersama tersangka kami sita dua kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasa teh,” kata dia.

Dia menyebutkan, awalnya polisi menerima informasi F, kerap menjadi pengedar sabu di Kota Lhokseumawe.

“Saat F berada di Lhokseumawe kita ikuti sampai ke lokasi persembunyiannya,” kata AKP Wijaya.

Setelah diinterogasi, tersangka F mengaku menerima sabu tersebut dari tersangka berinisial M.

“Sekarang M ini kita masukan dalam daftar pencarian orang. Kami juga menyita sepeda motor tersangka,” kata dia.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukuman minimalnya enam tahun, maksimalnya 20 tahun,” ujar Wijaya.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/04/161616778/pemilik-2-kg-sabu-di-aceh-ditangkap-di-tambak-ikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke