LAMPUNG, KOMPAS.com - Ongkos perjokian tes CPNS yang terungkap di Lampung mencapai harga Rp 300 juta per order. Tersangka berinisial RDS (20) telah menerima Rp 20 juta.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Donny Arief Praptomo membenarkan hal tersebut.
Nominal ini muncul setelah tersangka RDS menjalani pemeriksaan atas kasus CPNS Kejaksaan yang terungkap November 2023 kemarin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, nilai ongkos yang harus dikeluarkan penyewa jasa joki CPNS itu sekitar Rp 200 juta-Rp 300 juta.
Baca juga: Kasus Joki CPNS di Lampung Jalan di Tempat, Apa Kata Kapolda?
"Satu kali order untuk joki CPNS nilainya Rp 200 juta-Rp 300 juta," kata Donny saat dihubungi, Minggu (3/12/2023) siang.
RDS telah mendapatkan bagian sebesar Rp 20 juta untuk menjokikan dua orang peserta yakni N (warga Lampung Tengah) dan D (warga Palembang).
Pengakuan RDS, uang itu diberikan oleh seseorang yang dipanggil "bos". Bos ini adalah koordinator jaringan joki yang mengatur gerak RDS.
Hingga saat ini, RDS hanya dikenakan wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan RDS masih menunggu penyelidikan dan penyidikan terhadap lima orang lain yang kini sedang diburu polisi.
Baca juga: ITB Bakal Beri Sanksi Berat pada Mahasiswa yang Terlibat Joki CPNS
"Kita masih mengejar lima orang lain yakni, A, I, R, T, dan A," kata Donny.
RDS dikenakan Pasal 35 UU ITE juncto Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008.
Diberitakan sebelumnya, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus joki CPNS Kejaksaan 2023.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Umi mengatakan, RDS ditetapkan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan gelar perkara pada Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Mahasiswi ITB Jadi Joki CPNS Ternyata Anak Pejabat ASN di Pemprov Lampung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.