Salin Artikel

Ongkos Joki CPNS di Lampung Rp 300 Juta, Tersangka Terima Rp 20 Juta

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Donny Arief Praptomo membenarkan hal tersebut.

Nominal ini muncul setelah tersangka RDS menjalani pemeriksaan atas kasus CPNS Kejaksaan yang terungkap November 2023 kemarin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, nilai ongkos yang harus dikeluarkan penyewa jasa joki CPNS itu sekitar Rp 200 juta-Rp 300 juta.

"Satu kali order untuk joki CPNS nilainya Rp 200 juta-Rp 300 juta," kata Donny saat dihubungi, Minggu (3/12/2023) siang.

RDS telah mendapatkan bagian sebesar Rp 20 juta untuk menjokikan dua orang peserta yakni N (warga Lampung Tengah) dan D (warga Palembang).

Pengakuan RDS, uang itu diberikan oleh seseorang yang dipanggil "bos". Bos ini adalah koordinator jaringan joki yang mengatur gerak RDS.

Hingga saat ini, RDS hanya dikenakan wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan RDS masih menunggu penyelidikan dan penyidikan terhadap lima orang lain yang kini sedang diburu polisi.

"Kita masih mengejar lima orang lain yakni, A, I, R, T, dan A," kata Donny.

RDS dikenakan Pasal 35 UU ITE juncto Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus joki CPNS Kejaksaan 2023.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Umi mengatakan, RDS ditetapkan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan gelar perkara pada Kamis (30/11/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/12/03/161717778/ongkos-joki-cpns-di-lampung-rp-300-juta-tersangka-terima-rp-20-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke