Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kongkalikong Pengadaan Kapal Feri di Kapuas Hulu, 6 Orang Tersangka

Kompas.com - 02/12/2023, 06:20 WIB
Hendra Cipta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KAPUAS HULU, KOMPAS.com - Pengadaan kapal feri di Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) pada tahun 2019 senilai Rp 2,5 miliar bermasalah.

Klausul kontrak mengharuskan kapal feri harus baru, namun pemenang lelang CV Rindi, bersama oknum pegawai dinas, malah mendatangkan kapal bekas.

Baca juga: Wakil Direktur dan PPK Politeknik Ambon Jadi Tersangka Korupsi

“Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka. Ada 4 aparatur sipil negara dan 2 swasta,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Muhammad Yusuf dalam keterangan tertulis, Jumat (1/12/2023).

Keenam tersangka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial SD, panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) BP, AJ dan MA, serta Direktur CV berinsial TK dan pelaksana pekerjaan AN alias N.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi dan keenam tersangka,” ujar Yusuf.

Baca juga: Satu Lagi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar di Maluku Tenggara Ditahan

Pengadaan kapal feri tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal yang dilelang di Dinas Perhubungan Kapuas Hulu pada tahun 2019 senilai Rp 2,5 miliar.

Yusuf menjelaskan, pengadaan kapal penumpang angkutan sungai tersebut untuk digunakan sebagai sarana transportasi penyeberangan masyarakat.

“Pada Juli 2019 dilakukan penandatanganan kontrak senilai Rp 2,4 miliar. Tak lama kemudian kapal feri didatangkan,” ucap Yusuf.

Menurut Yusuf, perkara ini mulai terungkap setelah pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalbar menemukan bahwa kapal tersebut dibuat tahun 2014 dan disimpulkan sebagai kapal bekas.

Yusuf menegaskan, pengadaan kapal feri tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Pada tahap penyidikan telah dilakukan penyitaan uang sejumlah Rp 355 juta, dan sebelum penyidikan terdapat penyetoran ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu senilai Rp 440 juta.

“Sehingga total kerugian negara saat ini senilai Rp 1,7 miliar,” ujar Yusuf.

Baca juga: 7 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Perusda Sumbawa Barat Disita Kejaksaan

Yusuf memastikan, perkara tersebut akan segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com