LEBAK, KOMPAS.com - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 di seluruh wilayah Banten telah ditetapkan.
Kabupaten Lebak menjadi wilayah dengan UMK terendah di Banten yakni Rp 2.978.764.
Merespons hasil penetapan UMK tersebut, buruh di Kabupaten mengaku kecewa lantaran tidak sesuai dengan harapan mereka.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK Banten 2024, Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Lebak Sidik Uen mengatakan, usulan tersebut jauh dari harapan para buruh.
“Usulan kami sesuai perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) di Lebak naik 28 persen, tapi jauh dari harapan,” kata Sidik di depan Pendopo Lebak, Kamis (30/11/2023).
Sidik mengaku kecewa dengan penetapan tersebut. Dia juga mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam perumusan UMK.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024 UMK Lebak hanya naik 1,16 persen menjadi Rp 2.978.764,69 dari UMK sebelumnya Rp 2.944.665,46.
Sidik mengatakan sudah melakukan berbagai cara untuk menolak penetapan UMK Lebak, tapi keputusannya tetap tidak sesuai harapan buruh.
Baca juga: Bey Machmudin Harap Buruh Tidak Mogok Massal Usai Penetapan UMK Jabar
Secara khusus, kata dia, para buruh mengaku kecewa dengan Iwan Kurniawan yang baru menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Lebak sekitar satu bulan.
“Tidak berkeadilan, tidak layak jadi pemimpin Lebak, harus diganti,” kata dia.