Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Korupsi Command Center, Kadis Infokom Kota Ambon Ditahan

Kompas.com - 01/12/2023, 13:21 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kepala Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian Kota Ambon, Joy Rainer Adrianaz, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, Maluku, Kamis (30/11/2023).

Joy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran command center atau ruang pemantau yang dikelola Dinas Infokom dan Persandian Kota Ambon pada Tahun 2021.

Penetapan Joy sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan menemukan adanya dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

"Setelah memeriksa saksi-saksi, tim penyidik menemukan dua alat bukti keterlibatan tersangka dalam kasus ini dan berdasarkan alat bukti itu penyidik menetapkan tersangka," kata Kepala Kejari Ambon Adhryansah kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Kamis.

Baca juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan 11 Satwa Liar saat Gelar Razia di Pelabuhan Ambon

Selain Joy, penyidik juga ikut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Yermia Padang yang merupakan rekanan atau pihak ketiga dalam kasus tersebut.

Baca juga: 4 Polisi Ambon Aniaya Pemuda, Polda Maluku: Proses Hukum Masih Jalan

Selanjutnya, Hendra Pesiwarissa selaku Kepala Bidang pada Dinas Kominfo, dan Charly Tomasoa selalu Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Kedua orang terakhir masuk dalam kelompok kerja (Pokja) III pada Dinas Infokom Kota Ambon.

"JRA selaku Kadis Kominfo Kota Ambon juga selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), CT selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sejak 2022 sampai November 2023, HP selaku Kabid pada Dinas Kominfo dan juga Pokjanya Kominfo tahun 2021, dan YT selaku pelaksana kegiatan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut Joy diduga telah mengarahkan beberapa PPK pada Dinas Kominfo untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kegiatan fiktif.

Menurutnya, meski kegiatan itu tidak sesuai volume sebagaimana dimaksudkan dalam kontrak, namun dibayarkan 100 persen.

Selain itu, Joy juga mengarahkan PPK untuk melakukan mark-up kegiatan pada pemasangan perangkat dan peralatan Command Center tahun 2021.

Selanjutnya, tersangka Joy bersama tersangka Charly dan Hendra juga berperan untuk memenangkan tersangka Yeremia sebagai pemenang tender perangkat dan peralatan Command Center.

"Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Ambon. Jika kemudian dalam 20 hari pemberkasan penyidikan belum selesai, maka akan dilanjutkan dengan penambahan waktu 40 hari penahanan," ungkapnya.

Ia mengatakan, alasan jaksa menahan keempat tersangka setelah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya ditakutkan tersangka akan melarikan diri, tersangka menghilangkan barang bukti, dan ditakutkan tersangka mengulangi perbuatan pidana.

"Maka keempat tersangka langsung dilakukan penahanan," ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai hasil penghitungan penyidik, kerugian yang timbul akibat perbuatan para tersangka sebesar dari Rp 536 juta.

Namun, untuk memastikan hal itu, kata Adhyaksa, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku.

"Untuk angka pastinya perhitungan kerugian negara masih menunggu hasil audit BPKP," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com