Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Ribuan Uang Palsu, Pria Ini Ditangkap di Depan Gerai Pengiriman Paket

Kompas.com - 30/11/2023, 14:04 WIB
Dian Ade Permana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Seorang pria yang mengirim uang palsu melalui jasa ekspedisi ditangkap anggota Satreksrim Polres Salatiga. Penangkapan ini merupakan pengembangan atas kasus sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan pelaku yang ditangkap adalah AS (37) asal Jakarta Barat.

"Dia ditangkap atas pengembangan kasus peredaran uang palsu dengan tersangka DA yang ditangkap Kamis (2/11/2023) di Jalan Wahid Hasyim Salatiga dengan barang bukti 40 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dan tiga lembar Rp 100.000," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Cetak Uang Palsu Berbahan HVS di Babel, Pelaku Tepergok CCTV

Arifin mengatakan, berdasar keterangan DA dilakukan penyelidikan lanjutan. Lalu pada Selasa (28/11/2023), tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga meluncur ke Purwokerto Kabupaten Banyumas untuk melakukan pengintaian.

Tersangka AS ditangkap saat berada di depan gerai jasa pengiriman paket kilat.

"Ketika dilakukan penangkapan dan interogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa telah mengirim sebanyak enam paket uang palsu yang dikirim ke alamat luar Jawa," kata Arifin.

Dari penangkapan, berhasil diamankan enam paket uang palsu. Selain itu juga dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Perum Graha Timur, Purwokerto Timur Banyumas.

Barang bukti dari tersangka sebanyak 1.347 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan 590 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000.

"Selain itu juga ada lembaran besar yang belum dipotong, yakni 110 lembar masing-masing terdiri tiga pecahan Rp. 50.000. Sembilan lembar yang masing-masing terdiri tiga pecahan Rp. 100.000," kata Arifin.

Petugas juga menyita tiga lembar plastik yang dibuat untuk garis pada uang dan satu pak alat rias eye shadow yang digunakan untuk mal hologram pada uang yang diduga palsu.

"Tersangka dan barang bukti saat ini dibawa ke kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut," ungkap Arifin.

Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan pengedar uang palsu tersebut mencari pembeli dengan cara online.

"Pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir Lahar di Sumbar, Basarnas: Korban Tewas 43 Orang

Banjir Lahar di Sumbar, Basarnas: Korban Tewas 43 Orang

Regional
Mengantuk, Pelajar Bonceng Tiga di Magelang Nyungsep di Sungai Pabelan, Dirawat di RSUD Muntilan

Mengantuk, Pelajar Bonceng Tiga di Magelang Nyungsep di Sungai Pabelan, Dirawat di RSUD Muntilan

Regional
Kisah Liza Mencari 5 Anggota Keluarganya yang Hilang Usai 'Galodo' Sumbar Menerjang

Kisah Liza Mencari 5 Anggota Keluarganya yang Hilang Usai "Galodo" Sumbar Menerjang

Regional
Pilkada Banten 2024 Dipastikan Tak Ada Pasangan Calon Independen

Pilkada Banten 2024 Dipastikan Tak Ada Pasangan Calon Independen

Regional
Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Kembali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Kembali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Regional
Berulang Kali Curi Emas Majikan, ART di Salatiga Ditangkap Polisi

Berulang Kali Curi Emas Majikan, ART di Salatiga Ditangkap Polisi

Regional
KPU Pastikan Tidak Ada Calon Jalur Perseorangan pada Pilkada Sumbawa

KPU Pastikan Tidak Ada Calon Jalur Perseorangan pada Pilkada Sumbawa

Regional
Soal Isu Maju Pilkada Berpasangan dengan Raffi Ahmad, Dico: Doakan Saja

Soal Isu Maju Pilkada Berpasangan dengan Raffi Ahmad, Dico: Doakan Saja

Regional
Anak Aria Bima Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota Solo Lewat PDI-P

Anak Aria Bima Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota Solo Lewat PDI-P

Regional
'Galodo' Sumbar Tewaskan 41 Orang, Unand Izinkan Kuliah 'Daring'

"Galodo" Sumbar Tewaskan 41 Orang, Unand Izinkan Kuliah "Daring"

Regional
Viral, Video Sekelompok Bocah Bobol Minimarket Mijen Semarang, Curi Rokok dan Uang Tunai

Viral, Video Sekelompok Bocah Bobol Minimarket Mijen Semarang, Curi Rokok dan Uang Tunai

Regional
Pemkot Magelang Gelar Job Fair 2024, Disediakan 4.000 Lowongan Kerja, Digelar 2 Hari

Pemkot Magelang Gelar Job Fair 2024, Disediakan 4.000 Lowongan Kerja, Digelar 2 Hari

Regional
Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Regional
Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Regional
Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com