Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paksa Anak 15 Tahun Jadi PSK, Pemilik Kafe Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/11/2023, 16:03 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara untuk seorang pemilik kafe berinisial EL yang menjadikan seorang anak 15 tahun sebagai pekerja seks.

Hakim Fauzi Isra yang memimpin persidangan juga menjatuhkan denda Rp 250 juta subsiden dua bulan penjara untuk EL.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO," kata Fauzi saat membacakan vonis terhadap terdakwa di Bengkulu, Rabu (29/11/2023), seperti dilansir Antara.

Baca juga: 300 Orang di Bali Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia, Salah Satu Pelaku WNA

Hal yang memberatkan EL adalah telah melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur dengan cara mengelabui atau membohongi korban.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Zainal akan pikir-pikir dahulu selama seminggu dan akan membuat laporan kepada pimpinan terkait putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan yang mereka sampaikan pada sidang sebelumnya.

"Selaku JPU saya menggunakan waktu pikir pikir selama seminggu serta segera membuat laporan tertulis pada pimpinan sebelum menentukan sikap akan mengajukan banding atau tidak terkait putusan hakim," ujar dia.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa EL terkait kasus TPPO dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.

"Kami menyakini, perbuatan terdakwa EL terbukti telah mengeksploitasi korban Mawar (nama samaran) dengan mengelabui korban yang masih bawah umur dengan iming-iming bekerja sebagai penjaga toko baju di Kota Lubuk Linggau. Namun tawaran tersebut berubah, Mawar malah kemudian di bawa ke Kota Pekanbaru Riau untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di kafe milik terdakwa," sebut Zainal.

Baca juga: Komandan Densus 88 Beri Pesan Keras bagi Pelaku Sindikat Perdagangan Orang

Selain itu, saat persidangan diketahui korban saat itu berusia 15 tahun dan dipekerjakan di kafe milik terdakwa EL di Pekanbaru, Riau, sebagai pemandu lagu.

Kemudian korban dipekerjakan sebagai PSK dengan bayaran mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 500.000 dalam setiap kali kencan.

Uang tersebut tidak diterima oleh korban tetapi diambil terdakwa EL.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap EL pada 13 Juli 2023. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com