Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Jateng Larang Kampanye di Konser Musik dan Pengajian Akbar

Kompas.com - 29/11/2023, 15:16 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Bawaslu Jawa Tengah menegaskan, peserta pemilu mulai dari caleg hingga capres-cawapres untuk tidak berkampanye dalam konser dan pengajian.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain mengatakan, meski telah memasuki masa kampanye, kegiatan rapat umum yang melibatkan lebih dari seribu massa kampanye baru diperbolehkan pada 21 hari sebelum masa tenang.

"Takutnya itu adalah kegiatan yang dilakukan rapat umum, itukan belum bisa dilakukan pada tanggal-tanggal ini. Contohnya ada pengajian akbar, konser musik, itu kita harapkan, kita intruksikan kepada seluruh jajaran bahwa jangan sampai ada ajakan atau pun alat peraga yang terpasang di situ," tegas Husain melalui sambungan telepon, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: Ganjar-Mahfud Belum Dijadwalkan Kampanye ke Kota Semarang, Ini Penjelasan PDI-P

Pihaknya juga mewanti-wanti agar penyelenggara acara besar seperti konser musik atau pengajian akbar tidak menghadirkan paslon dan dijadikan wadah kampanye.

Larangan itu disampaikan agar paslon tidak terjerat pidana pemilu.

"Kita enggak menolak adanya konser musik pengajian itu tidak, tapi karena ini sudah masa kampanye, jangan sampai mereka terjebak dalam kampanye di luar jadwal, itu merupakan pidana pemilu," jelasnya.

Tak hanya kegiatan rapat terbuka, saat ini pihaknya juga melarang kampanye melalui iklan di media massa baik media cetak maupun elektronik.

"Jadi kampanye di luar itu adalah kampanye rapat umum dan iklam di media cetak atau elektronik itu yang jangan sampai terjadi," tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan sejumlah larangan lainnya selama masa tahapan kampanye. Seperti praktik politik uang dan berita hoaks atau ujaran kebencian. Baik melalui alat peraga kampanye (APK), bahan kampanye, atau media sosial.

Baca juga: Pengamat: Debat Pilpres Jangan Cuma Kampanye, Harus Ada Pertengkaran Pikiran

 

"Itu juga antisipasi. Kita membuat gugus tugas bersama kominfo untuk mengantisipasi hal-hal tersebut terutama di media sosial," imbuhnya.

Tak kalah penting, Bawaslu melarang penggunaan bahan kampanye seperti poster, pamflet, kartu nama, alat makan dan minum, hingga pakaian yang dibagikan publik melebihi Rp 100.000 per item.

"Kita berharap peserta pemilu itu dapat berkampanye dengan damai, tertib dan taat pada hukum dalam artian taat pada regulasi atau ketentuan yang berlaku terkait dengan peraturan kampanye baik itu UU Nomor 7 maupun PKPU 15 dan PKPU 20 Tahun 2023," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituduh Informan Polisi, Ketua RT di Palembang Dianiaya Warganya

Dituduh Informan Polisi, Ketua RT di Palembang Dianiaya Warganya

Regional
Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Regional
Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Regional
Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Regional
Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Regional
Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Regional
Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Regional
Cemburu, Mahasiswi di Pekanbaru Tusuk Seorang Pria

Cemburu, Mahasiswi di Pekanbaru Tusuk Seorang Pria

Regional
Hamil 7 Bulan, Remaja di Wonogiri Tewas Gantung Diri

Hamil 7 Bulan, Remaja di Wonogiri Tewas Gantung Diri

Regional
Empat Pelajar Jateng Dikirim Jadi Calon Paskibraka Nasional

Empat Pelajar Jateng Dikirim Jadi Calon Paskibraka Nasional

Regional
Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo Asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo Asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Regional
Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Regional
Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Regional
Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Regional
Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com