Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi di Palebon Semarang Divonis 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/11/2023, 19:12 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Aldina Rahmat Danny (ARD), terdakwa kasus pabrik ekstasi di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) divonis hukuman 12 tahun penjara.

Vonis tersebut, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Aldina Rahmat Danny dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa.

Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Bengkulu, Sudah Beroperasi 2 Bulan

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang tersebut, Ketua Majelis Hakim Suwanto memberikan vonis kepada Aldina Rahmat Danny dengan penjara 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata Suwanto dalam persidangan, Selasa (28/11/2023).

Selain hukuman penjara 12 tahun, terdakwa juga diminta membayar denda sebanyak Rp 5 miliar.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama satu tahun penjara," kata dia.

Saat membacakan putusan, Suwanto mempertimbangkan peran terdakwa yang hanya menjalankan perintah dari seseorang yang disebut Kapten.

Adanya perintah dari Kapten tersebut, terdakwa dalam posisi yang rentan, tak berdaya dan manipulatif.

Pledoi yang sebelumnya diajukan oleh penasihat hukum dan terdakwa juga diterima oleh majelis hakim bahwa terdakwa datang ke Kota Semarang berniat bekerja sebagai penjaga rumah dan tukang bersih-bersih.

"Materi pledoi kami terdakwa adalah korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terbukti karena semua perintah dari kapten, semua barang milik kapten," ucap penasihat hukum terdakwa Nasrul Saftiar Dongoran saat ditemui pasca persidangan.

Baca juga: Pabrik Ekstasi di Perumahan Elite Tangerang Digerebek, Polisi Tangkap Peracik dan Pencetak

Selanjutnya, Nasrul akan membuktikan jika terdakwa merupakan korban penipuan yang dilakukan oleh seorang Kapten itu.

"Ada hal baik dari putusan yakni hakim melihat relasi yang tidak seimbang. Dimana terdakwa diperintah, hanya diperdaya dan dipaksa meracik narkotika," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com