Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Manokwari Ingatkan Caleg dan Parpol Jaga Kedamaian di Masa Kampanye

Kompas.com - 28/11/2023, 08:34 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Sesuai jadwal kampanye Pemilu 2024 yang tercantum dalam PKPU 15 Tahun 2023 selanjutnya diubah menjadi PKPU 20 Tahun 2023 tentang Kampanye, maka pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada Selasa, 28 November 2023. Kampanye pemilu akan berlangsung hingga 10 Februari 2024.

Di Manokwari, Papua Barat kampanye juga telah dimulai dan bisa dilakukan oleh semua partai politik. Aturan pelaksanaan kampanye sendiri, baik yang menyangkut metode, larangan hingga tata cara maupun terkait dana kampanye telah disosialisasikan kepada seluruh parpol di Manokwari. Dengan demikian diharapkan seluruh peserta bisa menaati aturan pelaksanaan kampanye tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Manokwari Christin Rumkabu melalui rilis yang diterima media, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Kotak Suara Pemilu 2024 Sudah Tiba di Gudang KPU Manokwari

“Sesuai tagline pemilu 2024, yakni sarana menjaga integrasi bangsa, maka kami sangat berharap kampanye yang dimulai hari ini bisa berjalan baik. Kita semua, termasuk para calon yang mengikuti pemilihan umum bertugas menjaga kedamaian dan ketertiban yang ada di daerah kita. Pemilu hanyalah sarana memilih para pemimpin kita melalui jalur konstitusi. Jangan pemilu lima tahun sekali ini menjadikan kita terpecah,” harap Christin, Selasa (28/11/2023).

Lebih jauh, Christin mengingatkan partai politik terkait larangan dan sanksi bagi peserta yang tidak menaati aturan selama berkampanye.

Larangan-larangan selama masa kampanye, menurut Christin, tertuang pada pasal 69 hingga 76 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Aturan itu menyangkut lokasi kampanye, tempat pemasangan atribut kampanye, batasan materi kampanye hingga larangan orang-orang dengan pekerjaan atau jabatan tertentu ikut dalam pelaksanaan kampanye.

“Aturan-aturan ini sudah kami sosialisasikan kepada seluruh partai. Dasar aturannya juga sudah kami bagikan. Jadi kami sangat berharap seluruh peserta bisa memahami dan menjalankannya," kata Christin.

Ia mengatakan, Bawaslu sebagai pengawas tentu akan melihat proses ini. Ketentuan lain adalah para pelaksana kampanye agar memberitahukan kegiatan kampanye mereka ke KPU, Bawaslu dan kepolisian.

Christin menambahkan, tahapan kampanye ini penyelenggara dibantu menggunakan Sistem Aplikasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang juga bisa diakses seluruh peserta.

Sesuai jadwal tahapan, kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari. Pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, metode kampanye yang diperbolehkan yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK, debat capres dan cawapres sampai dengan kampanye di media sosial.

Selanjutnya pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari akan dilaksanakan kampanye rapat umum dan pemasangan iklan di media massa cetak, elektronik dan daring. Pada 11 hingga 13 Februari 2024, akan memasuki masa tenang sebelum hari pemilihan pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Caleg PDIP Daftar ke KPU Manokwari, Sebagian Jalan Merdeka Ditutup 1 Jam

Pemilu 2024 di Manokwari akan diikuti 18 partai politik dengan mengusung 530 calon yang telah ditetapkan dalam DCT. Pelaksanaan pemilu akan tersebar di empat daerah pemilihan.

Selain akan memilih calon anggota DPRD Kabupaten Manokwari, pemilih juga akan memilih calon presiden dan wakil presiden, calon DPR RI, DPD dan DPR Provinsi Papua Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi 'Online' Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi "Online" Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Regional
Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Regional
Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com