KARAWANG, KOMPAS.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 2024 direkomendasikan naik sebesar Rp 12 persen.
Ini berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang, Rabu (22/11/2023).
Rapat yang dilakukan di Lantai III Gedung Kantor Bupati Karawang berlangsung alot sejak siang hingga malam hari.
Sebab, perwakilan buruh yang menggelar demo sejak Rabu kemarin, meminta kenaikan upah sebesar 15 persen.
Baca juga: Serikat Pekerja Usulkan Kenaikan UMK Kota Malang 2024 Sebesar 15 Persen
Ada pun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang hanya sepakat upah naik sebesar 1,98 persen mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023.
"Kemudian diputuskan kenaikan UMK Karawang yang akan direkomendasikan yakni 12 persen."
Demikian kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, Rosmalia Dewi di Kantor Pemkab Karawang, Kamis (23/11/2023) pagi.
Melalui surat 561/6071/Disnakertrans yang ditandatangani Plt Bupati Karawang, direkomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat kenaikan UMK Karawang sebesar 12 persen.
Artinya, kenaikan tersebut akan sebesar Rp 600 ribu, dari Rp 5.176.000 menjadi Rp 5.797.000.
Baca juga: Temui Gibran, Apindo Solo Sampaikan Sejumlah Usulan soal UMK 2024
Ketua DPC Konfederensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Karawang, Dion Untung Wijaya mengaku akan terus mengawal rekomendasi tersebut agar disetujui Gubernur Jawa Barat.
Pada 29-30 November 2023, buruh akan kembali menggelar aksi besar - besaran.
"Ini belum selesai karena masih diteruskan kepada Gubernur, jadi kami minta rekomendasi ini akan dikawal ke Gubernur," kata Dion di sela aksi, Rabu (22/11/2023) kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.