Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anaknya Tetap Dihukum Meski Bayar Rp 100 Juta, Orangtua Polisikan Pengacara

Kompas.com - 21/11/2023, 19:54 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Pria berinisial HP, seorang pengacara di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (MBD), Maluku, dilaporkan ke polisi, Selasa (21/11/2023).

Ia dilaporkan oleh seorang warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar, bernama Yosep Albertus atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kasi Humas Polres Maluku Barat Daya, Ipda Wempi R Paunno mengatakan, dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan HP dengan modus membantu masalah hukum yang menimpa anak korban.

"Awalnya korban Yosep Albertus, mempunyai seorang anak laki-laki yang sudah dewasa dilaporkan ke Polsek Wetar atas dugaan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Wempi kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: Diduga Telantarkan Jemaah, 8 Agen Travel Umrah di Jember Diperiksa, Ada Temuan Penipuan Tiket Pesawat

Korban dikenalkan oleh salah satu keluarganya dengan HP. Korban lantas diberikan nomor kontak HP.

Menurut Wempi, pada 26 Maret 2023, korban menghubungi HP via WhatsApp, dan saat itu HP meminta korban menceritakan kronologi kejadian yang dilakukan anaknya.

"Korban menceritakan kronologi kasus yang menimpa anaknya dan saat itu HP mengaku bisa membantu menghentikan kasus itu," katanya.

Karena ada jaminan anaknya bisa terbebas dari tuntutan hukum, korban lantas menawarkan kepada HP untuk menjadi penasihat hukum bagi anaknya.

Saat itu, korban bersedia membayar uang jasa pengacara sebesar Rp 20 juta, namun HP meminta uang dari korban sebesar Rp 60 juta.

Menurut Wempi, HP beralasan uang Rp 60 juta tersebut sebagiannya akan diserahkan ke Kapolsek Wetar dan Kasat Reskrim Polres MBD untuk menyelesaikan kasus itu.

"Pada 7 April 2023 korban menyerahkan uang Rp 60 juta yang diminta HP dan penyerahan uang itu disaksikan sejumlah saksi," katanya.

Wempi mengungkapkan 10 hari kemudian, HP kembali menghubungi korban untuk meminta tambahan uang.

"HP mengirimkan pesan yang isinya bahwa karena ancaman hukuman 15 tahun sehingga harus digenapi Rp 100 juta untuk diserahkan kepada penyidik untuk dihentikan oleh penyidik," katanya. 

Atas desakan HP, korban lantas mengirim tambahan uang sebesar Rp 50 juta, sehingga total uang yang telah disetor korban ke HP menjadi Rp 100 juta.

"Pada tanggal 5 Mei 2023 korban meneruskan surat penahanan terhadap anaknya, kepada HP  via WhatsApp. Dan dijawab pelaku anaknya hanya di tahan 1 minggu, setelah itu anak dari korban akan dipulangkan," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com