Salin Artikel

Anaknya Tetap Dihukum Meski Bayar Rp 100 Juta, Orangtua Polisikan Pengacara

Ia dilaporkan oleh seorang warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar, bernama Yosep Albertus atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kasi Humas Polres Maluku Barat Daya, Ipda Wempi R Paunno mengatakan, dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan HP dengan modus membantu masalah hukum yang menimpa anak korban.

"Awalnya korban Yosep Albertus, mempunyai seorang anak laki-laki yang sudah dewasa dilaporkan ke Polsek Wetar atas dugaan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Wempi kepada wartawan, Selasa.

Korban dikenalkan oleh salah satu keluarganya dengan HP. Korban lantas diberikan nomor kontak HP.

Menurut Wempi, pada 26 Maret 2023, korban menghubungi HP via WhatsApp, dan saat itu HP meminta korban menceritakan kronologi kejadian yang dilakukan anaknya.

"Korban menceritakan kronologi kasus yang menimpa anaknya dan saat itu HP mengaku bisa membantu menghentikan kasus itu," katanya.

Karena ada jaminan anaknya bisa terbebas dari tuntutan hukum, korban lantas menawarkan kepada HP untuk menjadi penasihat hukum bagi anaknya.

Saat itu, korban bersedia membayar uang jasa pengacara sebesar Rp 20 juta, namun HP meminta uang dari korban sebesar Rp 60 juta.

Menurut Wempi, HP beralasan uang Rp 60 juta tersebut sebagiannya akan diserahkan ke Kapolsek Wetar dan Kasat Reskrim Polres MBD untuk menyelesaikan kasus itu.

"Pada 7 April 2023 korban menyerahkan uang Rp 60 juta yang diminta HP dan penyerahan uang itu disaksikan sejumlah saksi," katanya.

Wempi mengungkapkan 10 hari kemudian, HP kembali menghubungi korban untuk meminta tambahan uang.

"HP mengirimkan pesan yang isinya bahwa karena ancaman hukuman 15 tahun sehingga harus digenapi Rp 100 juta untuk diserahkan kepada penyidik untuk dihentikan oleh penyidik," katanya. 

Atas desakan HP, korban lantas mengirim tambahan uang sebesar Rp 50 juta, sehingga total uang yang telah disetor korban ke HP menjadi Rp 100 juta.

"Pada tanggal 5 Mei 2023 korban meneruskan surat penahanan terhadap anaknya, kepada HP  via WhatsApp. Dan dijawab pelaku anaknya hanya di tahan 1 minggu, setelah itu anak dari korban akan dipulangkan," katanya.

Namun nyatanya proses hukum terhadap anak korban tidak berhenti sesuai yang dijanjikan HP.

Pada 11 September 2023 berkas perkara anak dari korban dinyatakan lengkap dan siap diserahkan ke kejaksaan MBD. 

"Korban merasa telah telah ditipu, akhirnya korban datang sebanyak dua kali untuk meminta uang yang diminta oleh pelaku untuk dikembalikan, tapi pelaku tidak mengembalikannya," katanya.

Korban lantas melaporkan HP ke Polres MBD untuk diproses hukum.

Menurut Wempi, kasus penipuan dan penggelapan tersebut saat ini telah ditangani Polres MBD.

"Kasusnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/21/195406278/anaknya-tetap-dihukum-meski-bayar-rp-100-juta-orangtua-polisikan-pengacara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke