Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anaknya Tetap Dihukum Meski Bayar Rp 100 Juta, Orangtua Polisikan Pengacara

Kompas.com - 21/11/2023, 19:54 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Pria berinisial HP, seorang pengacara di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (MBD), Maluku, dilaporkan ke polisi, Selasa (21/11/2023).

Ia dilaporkan oleh seorang warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar, bernama Yosep Albertus atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kasi Humas Polres Maluku Barat Daya, Ipda Wempi R Paunno mengatakan, dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan HP dengan modus membantu masalah hukum yang menimpa anak korban.

"Awalnya korban Yosep Albertus, mempunyai seorang anak laki-laki yang sudah dewasa dilaporkan ke Polsek Wetar atas dugaan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Wempi kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: Diduga Telantarkan Jemaah, 8 Agen Travel Umrah di Jember Diperiksa, Ada Temuan Penipuan Tiket Pesawat

Korban dikenalkan oleh salah satu keluarganya dengan HP. Korban lantas diberikan nomor kontak HP.

Menurut Wempi, pada 26 Maret 2023, korban menghubungi HP via WhatsApp, dan saat itu HP meminta korban menceritakan kronologi kejadian yang dilakukan anaknya.

"Korban menceritakan kronologi kasus yang menimpa anaknya dan saat itu HP mengaku bisa membantu menghentikan kasus itu," katanya.

Karena ada jaminan anaknya bisa terbebas dari tuntutan hukum, korban lantas menawarkan kepada HP untuk menjadi penasihat hukum bagi anaknya.

Saat itu, korban bersedia membayar uang jasa pengacara sebesar Rp 20 juta, namun HP meminta uang dari korban sebesar Rp 60 juta.

Menurut Wempi, HP beralasan uang Rp 60 juta tersebut sebagiannya akan diserahkan ke Kapolsek Wetar dan Kasat Reskrim Polres MBD untuk menyelesaikan kasus itu.

"Pada 7 April 2023 korban menyerahkan uang Rp 60 juta yang diminta HP dan penyerahan uang itu disaksikan sejumlah saksi," katanya.

Wempi mengungkapkan 10 hari kemudian, HP kembali menghubungi korban untuk meminta tambahan uang.

"HP mengirimkan pesan yang isinya bahwa karena ancaman hukuman 15 tahun sehingga harus digenapi Rp 100 juta untuk diserahkan kepada penyidik untuk dihentikan oleh penyidik," katanya. 

Atas desakan HP, korban lantas mengirim tambahan uang sebesar Rp 50 juta, sehingga total uang yang telah disetor korban ke HP menjadi Rp 100 juta.

"Pada tanggal 5 Mei 2023 korban meneruskan surat penahanan terhadap anaknya, kepada HP  via WhatsApp. Dan dijawab pelaku anaknya hanya di tahan 1 minggu, setelah itu anak dari korban akan dipulangkan," katanya.

Namun nyatanya proses hukum terhadap anak korban tidak berhenti sesuai yang dijanjikan HP.

Pada 11 September 2023 berkas perkara anak dari korban dinyatakan lengkap dan siap diserahkan ke kejaksaan MBD. 

"Korban merasa telah telah ditipu, akhirnya korban datang sebanyak dua kali untuk meminta uang yang diminta oleh pelaku untuk dikembalikan, tapi pelaku tidak mengembalikannya," katanya.

Baca juga: Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Malang, Ada 12 Korban, Kerugian Capai Miliaran

Korban lantas melaporkan HP ke Polres MBD untuk diproses hukum.

Menurut Wempi, kasus penipuan dan penggelapan tersebut saat ini telah ditangani Polres MBD.

"Kasusnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com