KOMPAS.com - Dokter Qory (37) berencana mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan suami korban, Willy Sulistio (39), sebagai tersangka.
Qory berencana mencabut laporan KDRT karena masih sayang dengan suaminya.
Berita lainnya, Marsma Fairlyanto diberhentikan dari jabatannya sebagai Komandan Pangkalan TNI AU (Lanud) Abdulrachman Saleh, Malang, Jawa Timur (Jatim).
Pemberhentian ini berdekatan dengan kecelakaan dua pesawat EMB 314 Super Tucano di Desa Keduwung, Ploso, Kabupaten Pasuruan, Jatim, pada Kamis (16/11/2023).
Namun, Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AU Marsma Agung Sasongkojati membantah pemberhentian Danlanud Abdulrachman Saleh ini berkaitan dengan insiden tersebut.
Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com pada Senin (20/11/2023).
Korban KDRT, dokter Qory, berencana mencabut laporan terhadap pelaku yang merupakan suaminya, Willy Sulistio.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, Qory telah menyampaikan rencananya itu kepada polisi secara lisan.
Menurut pernyataan Qory, dirinya berencana mencabut laporan karena masih menyayangi suaminya.
"Yang kami tahu memang, kami lihat dan kami komunikasikan dengan dokter Qory, pasangan ini saling sayang dan kemarin terjadi kekerasan itu karena dipicu emosi yang memuncak," ujarnya, Senin (20/11/2023).
Untuk diketahui, saat ini polisi telah menetapkan Willy sebagai tersangka KDRT.
Baca selengkapnya: Masih Sayang, Dokter Qory Ingin Cabut Laporan KDRT yang Dilakukan Suaminya
Danlanud Abdulrachman Saleh Marsma Fairlyanto diberhentikan dari jabatannya.
Kadispen TNI AU Marsma Agung Sasongkojati membantah bahwa pemberhentian Fairlyanto terkait dengan kecelakaan dua pesawat Super Tucano.
"Untuk mutasi (Danlanud Abdulrachman Saleh) tidak berkaitan (dengan tragedi jatuhnya dua pesawat tempur), memang sesuai rencana tour of area/tour of duty (TOA/TOD)," ucapnya, Minggu (19/11/2023).
Mutasi terhadap Marsma Fairlyanto tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1324/XI/2023 tanggal 17 November 2023, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
Usai mutasi tersebut, jabatan Danlanud Abdulrachman Saleh diisi oleh Marsma Firman Wirayuda, yang sebelumnya menjabat Direktur Latihan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Pelatihan TNI AU (Dirlat Kodiklatau).
Baca selengkapnya: Danlanud Abdulrachman Saleh Diberhentikan, Kadispenau Bantah Terkait Super Tucano