KOMPAS.com - Dalam sidang Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Serang divonis bebas pada kasus gratifikasi proyek mebeler Rp 400 juta.
Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Ibnu Anwarudin menyebut, Sarudin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap, gratifikasi atau menerima hadiah sebagaimana dalam Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b UU Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, seorang joki tes CPNS 2023 ditangkap panitia Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM di Surabaya.
Pelaku tidak dapat masuk ke ruang ujian karena ditolak sistem saat pemeriksaan biometrik.
Dua berita tersebut menjadi perhatian banyak pembaca Kompas.com. Berikut ini lima berita populer Nusantara yang dirangkum pada Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Kepala BPKAD Serang Divonis Bebas, Bukan Gratifikasi, melainkan Pinjam-meminjam
Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Ibu Anwarudin mengatakan, perbuatan Sarudin dalam kaus tersebut merupakan pinjam-meminjam modal pekerjaan.
Kasus berawal saat teman perempuan Sarudin bernama Restia Dian Aini membutuhkan modal untuk dua proyek pengadaan pompa air dan pengadaan mebeler tahun 2017.
Resti dan Sarudin kemudian meminjam uang kepada Ivan Krisdianto sebesar Rp 400 juta sebagai modal.
Ivan kemudian menyerahkan uang karena yang tertarik adanya fee hingga 15 persen disaksikan terdakwa Sarudin.
Pemberian uang tersebut dilakukan sebanyak dua kali dan diterima oleh Resti. Namun, setelah memberikan uang, Ivan tak kunjung mendapatkan apa yang dijanjikan, baik uang pinjaman maupun fee-nya.
"Kesimpulan hubungan Resti Dian Aini, terdakwa dan saksi Ivan Krisdianto peristiwa hukum pinjam-meminjam," kata Ibnu di hadapan terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (14/11/2023) malam.
'Baca juga: Joki Tes CPNS Tertangkap di Surabaya, Gagal Masuk Saat Pemeriksaan Biometrik
IM, seorang mahasiswa semester 7 pada Fakultas Teknik Lingkungan di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Jember Jawa Timur menjadi joki untuk salah satu peserta berinisial AM, pendaftar PNS untuk posisi penjaga tahanan.
"Sistem menunjukkan notifikasi bahwa data biometrik miss match dengan fisik asli yang bersangkutan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono dalam keterangan resminya, Selasa (14/3/2023) malam.
Salah satu ciri paling mencolok adalah foto di KTP dan Kartu Peserta Ujian, menunjukkan ciri fisik yang sedikit gemuk.
Namun, pada kenyataannya IM punya perawakan yang cenderung kurus.