Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BPKAD Serang Divonis Bebas, Bukan Gratifikasi, melainkan Pinjam-meminjam

Kompas.com - 15/11/2023, 05:03 WIB
Rasyid Ridho,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Banten, Sarudin divonis bebas pada kasus gratifikasi proyek mebeler Rp 400 juta.

Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Ibnu Anwarudin menyebut, Sarudin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap, gratifikasi atau menerima hadiah sebagaimana dalam Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b UU Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Mantan Kepala BPKAD Serang Divonis Bebas dalam Kasus Gratifikasi

Ibnu mengatakan, perbuatan Sarudin dalam kasus tersebut merupakan pinjam-meminjam modal pekerjaan.

Kasus berawal saat teman perempuan Sarudin bernama Restia Dian Aini membutuhkan modal untuk dua proyek pengadaan pompa air dan pengadaan mebeler tahun 2017.

Resti dan Sarudin kemudian meminjam uang kepada Ivan Krisdianto sebesar Rp 400 juta sebagai modal.

Ivan kemudian menyerahkan uang karena yang tertarik adanya fee hingga 15 persen disaksikan terdakwa Sarudin.

Pemberian uang tersebut dilakukan sebanyak dua kali dan diterima oleh Resti.

Namun, setelah memberikan uang, Ivan tak kunjung mendapatkan apa yang dijanjikan, baik uang pinjaman maupun fee-nya.

"Kesimpulan hubungan Resti Dian Aini, terdakwa dan saksi Ivan Krisdianto peristiwa hukum pinjam-meminjam," kata Ibnu di hadapan terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (14/11/2023) malam.

Karena Resti menghilang tak ada kabar, Ivan kemudian meminta pertanggungjawaban kepada Sarudin yang juga ikut saat menyerahkan uang dan menjanjikan fee dan uang kembali.

Tak ada niat baik, Ivan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Serang Kota.

"Dari serangkaian fakta hukum di atas, perkara ini merupakan pinjam-meminjam modal kerja dan tidak bisa dijustifikasikan sebagai gratifikasi," kata Ibnu.

Pertimbangan membebaskan terdakwa, lanjut Ibnu, JPU tidak dapat menghadirkan saksi kunci Resti Dian Aini dalam persidangan.

"Resti tidak diketahui keberadaannya hingga sidang ini bergulir, dan tidak pernah diminta keterangan," ucap Ibnu.

Sebelumnya, hakim yang diketuai Nelson Angkat menyatakan terdakwa Sarudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi.

Untuk itu, Nelson memerintahkan jaksa mengeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

Selain itu, hakim meminta agar mengembalikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Regional
Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Regional
Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Regional
Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Regional
Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Regional
Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Regional
Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Regional
Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Regional
Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Regional
Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Regional
'Traffic Light' Simpang Canguk Magelang Mati, Tidak Ada Polisi, Pengendara Ngeri

"Traffic Light" Simpang Canguk Magelang Mati, Tidak Ada Polisi, Pengendara Ngeri

Regional
Bupati Nunukan Tanggapi Dugaan Pelecehan Pemohon KTP oleh Oknum ASN Disdukcapil

Bupati Nunukan Tanggapi Dugaan Pelecehan Pemohon KTP oleh Oknum ASN Disdukcapil

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com