KUBU RAYA, KOMPAS.com - Kasus persetubuhan terhadap anak berusia 16 tahun yang dilakukan ayah dengan dibantu ibu kandung di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbat) terungkap.
Saat ini, ayah dan ibu kandung korban berinsial BR (46) dan AN (45) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepala Polisi Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, perbuatan cabul pelaku dilakukan sejak Februari 2020.
Baca juga: Ketua LSM Anti Narkotika Edarkan Narkoba, Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel
“Saat itu, di suatu malam, korban yang sedang tidur dipindahkan pelaku ke kamar lain, lalu dicabuli,” kata Arief, kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Perbuatan cabul tersebut berlanjut dan rutin dilakukan pelaku, hingga kemudian korban hamil 2 bulan.
“Korban diketahui hamil sekitar Juni 2020. Pelaku juga tahu dan membelikan alat tes kehamilan,” ujar Arief.
Setelah itu, korban mencari informasi di internet dan coba menggugurkan kandungan.
“Akhirnya korban mengalami keguguran, tapi belum ketahuan siapapun selain pelaku,” ucap Arief.
Selama 3 pekan setelah keguguran, korban kembali disetubuhi pelaku. Perbuatan tersebut rutin dilakukan saat malam hari atau ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah.
“Korban juga diancam korban menggunakan parang agar menuruti pelaku. Korban tak bisa menolak,” ujar Arief.
Sekitar November 2022, ungkap Arief, korban kembali hamil untuk kedua kalinya. Korban diketahui sudah tidak mensturasi selama 4 bulan.
Kali ini, kehamilan korban dicurigai oleh ibunya. Korban mengaku, orang yang selama ini menggaulinya adalah ayahnya sendiri.
Baca juga: Surplus Padi Tiap Tahun, Kalsel Klaim Siap Jadi Penyangga Pangan IKN
“Karena ketahuan, pelaku kemudian berusaha untuk gantung diri, tapi dicegah istrinya,” ucap Arief.
Saat itu, pelaku ingin agar kandungan korban tidak digugurkan. Lalu mengajak istri dan anaknya untuk pindah rumah agar tidak malu dengan masyarakat.
“Tapi, ibu korban tidak mau. Korban kemudian dijejali dengan jamu dan obat-obatan, akhirnya kembali mengalami keguguran,” ungkap Arief.