KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, melayani perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi penyandang disabilitas secara langsung di rumah, Selasa (14/11/2023).
Para staf perekaman KTP Elektronik melakukan perekaman bagi penyandang disabilitas yang menempuh jarak yang sangat jauh di pelosok kabupaten tersebut.
"Penyandang disabilitas, baik fisik maupun mental yang pulih memiliki hak untuk memiliki kartu tanda penduduk elektronik demi mengurus keperluan sebagai warga negara Indonesia," ujar Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manggarai Timur, Rofinus Kuma saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon seluler, Selasa.
Baca juga: Cerita Perekaman e-KTP ODGJ di Salatiga, Ajak Bhabinkamtibmas dan Background Foto Dipegangi Warga
Rofinus menjelaskan, Sabtu, (11/11/2023), Dukcapil Manggarai Timur melakukan perekaman KTP Elektronik bagi penyandang disabilitas, Ibu Fransiska Lindang asal Kampung Paundoa, Desa Komba, Kecamatan Kota Komba.
Staf Dukcapil melakukan perekaman e-KTP di rumah Kepala Desa Komba, Eduardus Djekulas di Kampung Munde.
Setelah itu, lanjut Bonafentura, Dukcapil melakukan perekaman e-KTP bagi siswa dan siswi SMAN Kota Komba di Waelengga.
"Dukcapil biasa menempuh jarak ratusan kilometer untuk melakukan perekaman KTP Elektronik bagi penyandang disabilitas, baik disabilitas fisik maupun mental yang pulih."
"Kami melakukan perekaman dari rumah ke rumah. Istilahnya menjemput bola," jelasnya.
Selain itu, Rofinus menjelaskan, tantangan yang dihadapi saat dilakukan perekaman e-KTP di pelosok Manggarai Timur yakni ketiadaan penerangan listrik.
Baca juga: KPK Sebut DPO Kasus E-KTP Paulus Tannos Coba Hapus Status Kewarganegaraan Indonesia
Bahkan, di Kantor Dukcapil disediakan waktu khusus untuk melakukan perekaman e-KTP bagi penyandang disabilitas, apabila keluarga mengantar ke kantor Dukcapil.
"Kami siapkan satu kursi roda untuk membantu penyandang disabilitas yang tidak berjalan."
"Dukcapil sangat memprioritas perekaman KTP Elektronik bagi penyandang disabilitas di Manggarai Timur," jelasnya.
Untuk itu, diharapkan kepala keluarga di Manggarai Timur yang memiliki anggota keluarga berstatus penyandang disabilitas datang ke Kantor Dukcapil untuk dilakukan perekaman e-KTP serta kartu keluarga terbaru.
"Sebagai warga negara Indonesia, para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama mendapatkan administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga, KTP Elektronik dan Akte kependudukan," jelasnya.
Rofinus menjelaskan tantangan dan kesulitan yang dihadapi saat melakukan perekaman e-KTP di pelosok Manggarai Timur yakni ketiadaan listrik. Sebab, merekam e-KTP membutuhkan listrik.
Baca juga: Alat Perekam E-KTP di Mal Pelayanan Publik Lombok Tengah Digondol Maling
Selain itu, tantangan lain adalah pemerintah desa dan kelurahan tidak memberikan data penyandang disabilitas yang layak mendapatkan pelayanan perekaman e-KTP sesuai usia bagi seorang warga untuk mendapatkannya.
Kepala Desa Komba, Eduardus Djekulas saat dihubungi Kompas.com, Selasa, (14/11/2023) menjelaskan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Manggarai Timur melakukan perekaman e-KTP bagi penyandang disabilitas di desanya.
"Sabtu, (11/11/2023), Dukcapil melakukan perekaman KTP elektronik bagi seorang penyandang disabilitas asal dusun Paundoa. Saya berterima kasih pelayanan yang langsung dilaksanakan di rumah penduduk," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.