Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur Setelah Jual Tanah Orang, Seorang Direktur di Purworejo Ditangkap di Bali

Kompas.com - 13/11/2023, 17:50 WIB
Bayu Apriliano,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Seorang direktur CV Sumber Rejeki Bersama berinisial AA (44) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah diamankan aparat kepolisian setelah kabur ke Bali.

AA ditangkap karena menjual tanah yang belum menjadi miliknya.

Baca juga: Kantor Kelurahan Candibinangun Sleman Digeledah, Terkait Dugaan Kasus Mafia Tanah Kas Desa

AKBP Eko Sunaryo mengatakan, kejadian ini bermula saat AA menawarkan tanah kavling kepada konsumen melalui media sosial Facebook.

Namun, dari hasil penyidikan bahwa tanah yang ditawarkan oleh saudara AA ini sepenuhnya belum menjadi hak saudara AA.

"AA juga menjanjikan akan melakukan pemecahan sertifikat, namun sampai batas waktu yang ditentukan AA tidak dapat melaksanakan kewajibannya," kata Eko dalam konferensi pers, Minggu (12/11/2023).

Eko menambahkan, AA yang merupakan Direktur CV Sumber Rejeki Bersama menawarkan tanha kavling yang berada di Desa Bugel, Kecamatan Bagelen. Ia menawarkan tanah tersebut melalui media sosial dengan harga satu kavlingnya sebesar Rp 20 Juta.

Dari iklan tersebut, korban tertarik membeli kavling pada Blok C3 kemudian korban langsung menghubungi marketing CV Sumber Rejeki Bersama.

Kemudian, korban dan pelaku sepakat jual beli tanah sebesar Rp 16 Juta dan dibuatkanlah surat perjanjian yang isinya SHM dipecah dalam waktu 6 bulan setelah surat perjanjian di tandatangani.

Setelah harga disepakati, kemudian korban melakukan pembayaran dua kali, pertama Rp 9 juta dan kedua Rp 7 juta yang ditransfer ke nomor rekening atas nama AA.

"Namun setelah 6 bulan ke depan ternyata SHM tidak juga terbit. Selanjutnya AA sulit dihubungi dan susah ditemui," kata Eko.

Korban yang kesal karena AA tidak bisa dihubungi lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo.

"Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya kami dapat menangkap AA di daerah Badung Provinsi Bali. Setelah beberapa bulan dalam pelarian, akhirnya AA kita amankan," kata Eko.

Dari hasil pengembangan oleh satreskrim Polres Purworejo diduga masih ada sejumlah korban lain. Saat ini satreskrim Polres Purworejo telah melakukan penahanan terhadap AA.

Baca juga: Hujan Deras, 2 Rumah di Kabupaten Bandung Hancur Tertimbun Tanah

Satreskrim Polres Purworejo menetapkan AA melakukan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Tanah yang dijual tersebut merupakan milik klien AA yang belum sepenuhnya dimiliki. Awalnya, seorang warga Purworejo menjual tanah kepada AA. AA kemudian memberikan DP, Namun tidak dilunasi oleh AA.

Meski belum lunas, AA nekat menjual tanah tersebut. Sehingga sertifikat tanah tersebut masih milik warga Purworejo yang merupakan kliennya.

"AA tidak melunasi pembayaran kepada pemilik tanah," kata Eko dihubungi, Senin (13/11/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com