Salin Artikel

Kabur Setelah Jual Tanah Orang, Seorang Direktur di Purworejo Ditangkap di Bali

PURWOREJO, KOMPAS.com - Seorang direktur CV Sumber Rejeki Bersama berinisial AA (44) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah diamankan aparat kepolisian setelah kabur ke Bali.

AA ditangkap karena menjual tanah yang belum menjadi miliknya.

AKBP Eko Sunaryo mengatakan, kejadian ini bermula saat AA menawarkan tanah kavling kepada konsumen melalui media sosial Facebook.

Namun, dari hasil penyidikan bahwa tanah yang ditawarkan oleh saudara AA ini sepenuhnya belum menjadi hak saudara AA.

"AA juga menjanjikan akan melakukan pemecahan sertifikat, namun sampai batas waktu yang ditentukan AA tidak dapat melaksanakan kewajibannya," kata Eko dalam konferensi pers, Minggu (12/11/2023).

Eko menambahkan, AA yang merupakan Direktur CV Sumber Rejeki Bersama menawarkan tanha kavling yang berada di Desa Bugel, Kecamatan Bagelen. Ia menawarkan tanah tersebut melalui media sosial dengan harga satu kavlingnya sebesar Rp 20 Juta.

Dari iklan tersebut, korban tertarik membeli kavling pada Blok C3 kemudian korban langsung menghubungi marketing CV Sumber Rejeki Bersama.

Kemudian, korban dan pelaku sepakat jual beli tanah sebesar Rp 16 Juta dan dibuatkanlah surat perjanjian yang isinya SHM dipecah dalam waktu 6 bulan setelah surat perjanjian di tandatangani.

Setelah harga disepakati, kemudian korban melakukan pembayaran dua kali, pertama Rp 9 juta dan kedua Rp 7 juta yang ditransfer ke nomor rekening atas nama AA.

"Namun setelah 6 bulan ke depan ternyata SHM tidak juga terbit. Selanjutnya AA sulit dihubungi dan susah ditemui," kata Eko.

Korban yang kesal karena AA tidak bisa dihubungi lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo.

"Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya kami dapat menangkap AA di daerah Badung Provinsi Bali. Setelah beberapa bulan dalam pelarian, akhirnya AA kita amankan," kata Eko.

Dari hasil pengembangan oleh satreskrim Polres Purworejo diduga masih ada sejumlah korban lain. Saat ini satreskrim Polres Purworejo telah melakukan penahanan terhadap AA.

Satreskrim Polres Purworejo menetapkan AA melakukan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Tanah yang dijual tersebut merupakan milik klien AA yang belum sepenuhnya dimiliki. Awalnya, seorang warga Purworejo menjual tanah kepada AA. AA kemudian memberikan DP, Namun tidak dilunasi oleh AA.

Meski belum lunas, AA nekat menjual tanah tersebut. Sehingga sertifikat tanah tersebut masih milik warga Purworejo yang merupakan kliennya.

"AA tidak melunasi pembayaran kepada pemilik tanah," kata Eko dihubungi, Senin (13/11/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/11/13/175014678/kabur-setelah-jual-tanah-orang-seorang-direktur-di-purworejo-ditangkap-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke