KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi suap dan gratifikasi mantan walikota Ambon dua periode, Richard Louhenapessy, bersyukur dan akui dirinya sehat saat tiba di Ambon untuk pemindahan ke Lapas Kelas 2A Kota Ambon, Kamis (9/11/2023).
Louhenapessy terlihat berjalan dengan semangat saat keluar dari pintu kedatangan Bandara Pattimura bersama terpidana lain, Andrew Erin Hehanusa.
Begitu ditanyai sejumlah wartawan, eks walikota dua periode itu mengaku dalam kondisi sehat serta tampak tenang meski banyak yang menyambutnya dengan haru dan tangis.
Baca juga: Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi
“Baik, Puji Tuhan, sehat,” jawabnya singkat dengan begitu tenang saambil diajak foto oleh beberapa warga yang datang mengabadikan momen kedatangannya di Ambon.
Louhenapessy tiba di Ambon dalam rangka pemindahannya di Rutan KPK pada Kavling C1 ke Lapas Ambon setelah hampir dua tahun ditahan. Mereka datang dengan pengawalan tim jaksa eksekutor KPK.
Jaksa eksekutor KPK RI Aryo yang ikut mengantar ke lapas menjelaskan masing-masing dalam kondisi sehat sebelum datang ke Ambon.
“Sudah jalani masa tahanan 20 bulan, alhamdulillah sehat semua, kalau gak sehat gak mungkin bisa ke sini,” terang Jaksa eksekutor KPK, Aryo saat ditemui di lapas.
Dia menambahkan keduanya menjalani penahanan di lapas dengan masa tahanan yang berbeda-beda.
Baca juga: Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
“Ekesekusi di lapas terkait terpidana Richard Louhenapessy dan Andrew mereka menjalani pidana masing-masing Richard 5 tahun dan Andrew 2 tahun 6 bulan."
"Kalau terpidana Andrew pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, kalau terpidana Richard pidana dendanya Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan dikenakan juga pidana uang pengganti sebesar Rp 8.045.910,000,” jelasnya.
Saat ditanya lebih lanjut terkait alasan pemindahan kedua terpidana, Aryo tak banyak berkomentar. Ia meminta menunggu penjelasan bagian pemberitaan.
“Kan memang kejadiannya di Ambon ya, selengkapnya keterangan resmi dari kabag pemberitaan aja ya,” jawabnya singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.