Salin Artikel

Jawaban Singkat Terpidana Eks Walikota Richard Louhenapessy saat Tiba di Ambon

Louhenapessy terlihat berjalan dengan semangat saat keluar dari pintu kedatangan Bandara Pattimura bersama terpidana lain, Andrew Erin Hehanusa.

Begitu ditanyai sejumlah wartawan, eks walikota dua periode itu mengaku dalam kondisi sehat serta tampak tenang meski banyak yang menyambutnya dengan haru dan tangis.

“Baik, Puji Tuhan, sehat,” jawabnya singkat dengan begitu tenang saambil diajak foto oleh beberapa warga yang datang mengabadikan momen kedatangannya di Ambon.

Louhenapessy tiba di Ambon dalam rangka pemindahannya di Rutan KPK pada Kavling C1 ke Lapas Ambon setelah hampir dua tahun ditahan. Mereka datang dengan pengawalan tim jaksa eksekutor KPK.

Jaksa eksekutor KPK RI Aryo yang ikut mengantar ke lapas menjelaskan masing-masing dalam kondisi sehat sebelum datang ke Ambon.

“Sudah jalani masa tahanan 20 bulan, alhamdulillah sehat semua, kalau gak sehat gak mungkin bisa ke sini,” terang Jaksa eksekutor KPK, Aryo saat ditemui di lapas.

Dia menambahkan keduanya menjalani penahanan di lapas dengan masa tahanan yang berbeda-beda.

“Ekesekusi di lapas terkait terpidana Richard Louhenapessy dan Andrew mereka menjalani pidana masing-masing Richard 5 tahun dan Andrew 2 tahun 6 bulan." 

"Kalau terpidana Andrew pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, kalau terpidana Richard pidana dendanya Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan dikenakan juga pidana uang pengganti sebesar Rp 8.045.910,000,” jelasnya.

Saat ditanya lebih lanjut terkait alasan pemindahan kedua terpidana, Aryo tak banyak berkomentar. Ia meminta menunggu penjelasan bagian pemberitaan.

“Kan memang kejadiannya di Ambon ya, selengkapnya keterangan resmi dari kabag pemberitaan aja ya,” jawabnya singkat.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/09/152838878/jawaban-singkat-terpidana-eks-walikota-richard-louhenapessy-saat-tiba-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke