KOMPAS.com - Sejumlah orang mengaku sebagai pemilik lahan yang di atasnya berdiri dua sekolah di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Dua sekolah itu ialah SDN 20 dan SMPN 2 Batusangkar yang sudah disegel sejak Senin (6/11/2023) lalu.
Seorang pria mengaku pemilik lahan, Purnama mengatakan, tanah itu selama ini statusnya dipinjamkan.
Didirikannya sekolah itu sejak tahun 1951, yang tidak dipermasalahkan hingga tahun 2022.
Namun, saat muncul permasalahan saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar justru memproses penerbitan sertifikat atas lahan yang diakui Purnama sebagai miliknya.
"Sekolah ini didirikan tahun 1951, ada alas hak kami tahun 1953, sekolah ini dipinjamkan untuk pendidikan anak-anak di Tanah Datar," ujarnya.
"Sebetulnya sampai 2022 kami tak mempermasalahkan, tapi kami mendapati berkas bahwa Pemkab Tanah Datar berusaha mensertifikatkan lahan kami. Tuntutannya tarik berkas dia dari BPN," ujar Purnama, Selasa (7/11/2023), dikutip dari TribunPadang.com.
Baca juga: Sengketa Lahan, 2 Gedung Sekolah Negeri di Tanah Datar Ditutup Paksa
Atas permasalahan ini, Purnama mengaku telah mengirim surat kepada Pemkab Tanah Datar pada awal November 2023, untuk meminta klarifikasi terkait sertifikat tanah tersebut.
Namun, menurut Purnama, bupati justru tak menunjukan itikad baiknya.
Eka Putra, Bupati Tanah Datar meminta pihak yang mengaku pemilik lahan agar bisa membuktikan kepemilikannya.
Sebab, Eka Putra mengatakan sekolah tersebut sudah ada sejak ia menjadi bupati.
Menurutnya, lahan tersebut adalah aset daerah yang diserahterimakan oleh bupati sebelumnya
"Jadi nanti saya cek dulu sejauh mana, setahu saya itu termasuk aset pemerintah. Jadi saya serah terima dengan bupati sebelumnya itu adalah aset pemerintah kabupaten Tanah Datar," kata Eka Putra di Kantor Gubernur Sumbar, Selasa.
Jika lahan tersebut terbukti milik perseorangan, ia tentu akan menyerahkannya.
Baca juga: Buntut Sengketa Lahan, 4 Siswa SMP di Tanah Datar Dilarikan ke RS Usai Paksa Masuk Gedung Sekolah
"Kalau memang iya, buktikan, kalau memang iya milik mereka ada sertifikatnya, nggak mungkin kami tahan, tentu kami serahkan. Ini dari bupati-bupati sebelumnya ini, sudah lama ini," tambah Eka.