JAMBI, KOMPAS.com – Seorang kakek bernama Abdul Somad (65) memperkosa tetangganya, DS (20) perempuan disabilitas hingga hampil 4 bulan. Pelaku telah ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan.
“Ya. Kakek perkosa perempuan disabilitas hingga hamil 4 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Piet Yardi melalui pesan singkat, Kamis (9/11/2023).
Piet menjelaskan, saat diintrogasi, pelaku mengaku hanya sekali memperkosa korban. Namun pengakuan korban dua kali.
Baca juga: Perkosa Anak SD secara Bergiliran, 4 Pelajar Sekolah Menengah di Buleleng Jadi Tersangka
Pemerkosaan tersebut terjadi saat korban di rumah sendirian di Batanghari, Jambi, Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
Keluarga kemudian melihat perubahan dari korban. Ditandai dengan perut korban yang membesar. Setelah diperiksakan ke dokter, korban ternyata hamil 4 bulan.
Baca juga: Mbah Supri, Dukun Cabul di Cilacap Perkosa 10 Wanita, Korban Diancam Akan Dibikin Gila
Mengetahui persoalan tersebut, baru keluarga melaporkan kejadian ini. Polisi lalu menangkap pelaku, Abdul Somad, di rumahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.