AMBON, KOMPAS.com - Mantan Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun menjalani pemeriksaan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku, Kamis (9/11/2023).
Thaher diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran Covid-19 tahun 2020 di Pemkab Maluku Tenggara senilai Rp 53 miliar.
Ia diperiksa bersama Mantan Sekretaris Daerah Maluku Tenggara, Ahmad Yani Rahawarin, Kepala BPKAD Rasyid dan Kepala Dinas Infokom Antonius Kenny Raharusun.
Baca juga: BMKG Peringatkan Adanya Ancaman Longsor Bawah Laut di Maluku
Thaher mendatangi kantor Direskrimsus Polda Maluku sambil didampingi tim kuasa hukumnya sekira pukul 09.30 WIT dengan menggunakan sebuah mobil pribadi bernomor polisi DE 1269 AP.
Setibanya di Polda Maluku, Thaher yang mengenakan kemeja biru dan celana jeans hitam langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
Baca juga: BMKG Sebut Ada 23 Gempa Susulan Usai Gempa M 7,2 Tanimbar Maluku
Pantauan Kompas.com di kantor Dit Reskrimsus Polda Maluku, sekira pukul 12.20 WIT Thaher sempat keluar dari ruang pemeriksaan.
Ia lantas menuju masjid di kompleks markas Dit Reskrimsus.
Selepas shalat, ia didampingi tim pengacara dan sejumlah orang dekatnya kemudian makan siang di kantin tak jauh masjid tempatnya shalat.
Setelah itu, sekira pukul 13.20 WIT, sambil dikawal tim kuasa hukum, Thaher kembali masuk ke ruang pemeriksaan.
Sejumlah wartawan sempat melayangkan pertanyaan kepada Thaher, namun dijawab santai.
"Nanti saja ya," kata Thaher sambil berjalan menuju ruang pemeriksaan.
Kuasa Hukum Thaher, Lopianus Ngabalin mengaku, pihaknya baru akan memberikan keterangan setelah pemeriksaan selesai.
"Nanti selesai pemeriksaan saja ya," ujarnya.